Djituonline.com, Bengkulu Utara – Bertepatan dengan peringatan hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menetapkan tersangka dalam perkara korupsi dana Bundes Desa Gardu.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Ristu Darmawan. SH, MH pada Press Release di Kejaksaan Negeri, Selasa (01/10/2024) sore. Penetapan tersangka SP berdasarkan alat bukti yang telah berhasil terhimpun oleh Tim penyidik sehingga dalam perkara tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan SP ditetapkan dan di tahan selaku tersangka.
Dibeberkan oleh Kajari Bengkulu Utara, perbuatan tersangka berawal pada Desember 2017, dengan kepemilikan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), yaitu Bumdes Gardu Jaya, dengan nilai nominal penyertaan sebanyak Rp. 358.194.500,- dimana anggaran tersebut bersumber dari APBDes Desa Gardu Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara
Dalam tahapan dan proses berjalan, diketahui SP dalam pelaksanaan Bumdes tidak pernah melakukan atau melaksanakan musyawarah atas pendirian Bumdes Gardu Jaya. Penetapan pengurus dari Bumdes Gardu Jaya serta penyertaan modal tidak dilaksanakan Musyawarah.
“SP yang pada saat itu adalah Kepala Desa (Kades), sama sekali tidak ada koordinasi atau musyawarah terhadap masyarakat dalam mendirikan Bumdes yang diberi nama Bumdes Gardu Jaya itu. Dalam proses yang tidak diketahui oleh masyarakat, SP yang selaku Kades lewat penyertaan modal ke Bumdes melaksanakan pembelian mesin pengelolaan limbah karet, dimana diketahui mesin itu adakah milik SP yang tidak terpakai,” beber Kajari dalam Press Release
Kronologis dari perjalanan Anggaran sejumlah Rp. 358.194.500,- tersebut sebagai berikut, oleh tersangka SP diambil Rp. 200.000.000,- sebagai uang pembelian mesin pengelolaan limbah karet, kemudian Rp. 48.000.000,- sebagai sewa lahan, lalu hasil produksi dari Bumdes Gardu Jaya sejumlah Rp. 12.236.000,- pada kas Bumdes Gardu Jaya tersisa kurang lebih Rp. 11.600.000,-
“Dari runut perjalanan keuangan Bumdes Gardu Jaya terlihat semua uang itu untuk kepentingan tersangka SP secara pribadi. Sejak perjalanan keuangan yang tidak berpihak ke kepentingan masyarakat itu, Bumdes Gardu Jaya tidak beroperasi dan tidak tau rimbanya,” ungkap Kajari dihadapan awak media
Ditambahkan Kajari Ristu Darmawan, selayaknya tujuan dan maksud pendirian Bumdes adalah untuk peningkatan tarap Ekonomi bagi masyarakat Desa setempat sehingga nantinya akan muncul pendapatan asli Desa. Namun tidak berlaku pada Bumdes Gardu Jaya Desa Gardu Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, sebaliknya, seluruh pos anggaran tersebut malah dinikmati secara pribadi oleh tersangka SP
“Diketahui tersangka SP dalam pendirian dan pelaksanaan Bumdes serta penyertaan modal keuangan dari 2017-2019 tidak sesuai regulasi dan peraturan serta perundang-undangan. Tersangka SP dianggap sudah melawan hukum, dengan memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri secara pribadi, sehingga dari perbuatan tersangka SP menyebabkan terjadinya kerugian negara dari anggaran APBDes Desa Gardu sebesar Rp. 352.000.000,-,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (R***)