Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Utara Sosialisasi Permen PUPR nomor 1 tahun 2023

0
283

Djituonline.com, Bengkulu Utara – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Bidang Bina Konstruksi bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Direktorat Bina Konstruksi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 01 Tahun 2023 dirangkaikan dengan Sosialisasi Implementasi Penerapan SMK3 pada Pembangunan Infrastruktur, dilaksanakan pada Selasa (08/10/2024) di Rama Agung Resto Kecamatan Kota Argamakmur

Kegiatan tersebut berlangsung satu hari penuh mulai jam 09.00 s/d jam 16.30 WIB yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Para Kepala Dinas se-kabupaten Bengkulu Utara, Para Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi yaitu Gapeksindo, Gapensi dan Gapeknas, hadir pula para Distributor Alat Berat dan Distributor Material Konstruksi di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Konstruksi, Yovino Afrizal. SH selaku ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa, Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka untuk mewujudkan dan mengimplementasikan Peraturan tersebut dipandang perlu untuk dilakukan Sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut kepada seluruh stakeholder yang berkaitan langsung dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR tersebut.

Implementasi penerapan SMK3 pada Pembangunan Infrastruktur berdasarkan fakta yang kita jumpai di lapangan masih banyak pelaksana Jasa Konstruksi yang belum menyadari pentingnya mengantisipasi Kecelakaan Konstruksi melalui Sistem Manajemen yang benar, oleh sebab itu pembangunan Infrastruktur akan meningkat sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam hal MITIGSI Kecelakaan Kerja maupun Kegagalan Konstruksi.

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023, adalah untuk menyamakan pemahaman bersama atas Peraturan tersebut, Kemudian melalui pelaksanaan Sosialisasi tersebut diharapkan akan memperoleh umpan balik dan masuk dari para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan Jasa Konstruksi yang akan menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan Peraturan tersebut.

Selain itu Sosialisasi Implementasi Penerapan SMK3 pada Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur adalah untuk memberi penegasan kembali pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada setiap Pembangunan Infrastruktur.

Lebih Lanjut Kepala Bidang Bina Konstruksi melaporkan, yang menjadi Sasaran pelaksanaan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 ini adalah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Seluruh OPD yang menjadi pengguna Jasa Konstruksi, Para Distributor Material Konstruksi, Para Distributor Peralatan Konstruksi, Para Pengusaha yang bergerak di Bidang Jasa Konstruksi, Lembaga/Organisasi yang bergerak di bidang Jasa Keselamatan Tenaga Kerja Konstruksi, Semua Pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Jasa Kontruksi dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.

Dana yang digunakan untuk Kegiatan Sosialisasi Permen PUPR Nomor 1 tahun 2023 bersumber dari, Dana APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara, Munadi. SP, menyampaikan demi mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan oleh provinsi, kabupaten/kota, maka perlu ditetapkan pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi. Pedoman tersebut tentu harus disusun sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, tertib secara administrasi, akuntabel, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah menyusun regulasi terkait dengan Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dengan ditetapkannya Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 .

“Banyaknya kecelakaan konstruksi pada Pembangunan Infrastruktur belakangan ini disinyalir karena kurangnya pengawasan khusus terhadap aspek keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi. Untuk itulah Pemerintah mendorong peningkatan pengawasan dari berbagai aspek sepert, Material/Bahan, Sumber Daya Manusia/SDM, SOP, Alat berat yang digunakan pada Pekerjaan Infrastruktur dan Aspek Lingkungan,” Ujar Kadis

“Oleh karena itu mengantisipasi terjadinya kecelakaan akibat kegagalan konstruksi, diperlukan keseriusan kita bersama untuk benar-benar serius dalam melakukan mitigasi kecelakaan kerja pada pekerjaan konstruksi,” beber Munadi

Ditambahkan Kadis Munadi, Pemerintah harus segera melakukan peningkatan kapasitas para pelaku jasa konstruksi baik pimpinan maupun para pengawas/pelaksana di lapangan, juga diperlukan persiapan, kesiapan dan kelengkapan dari seluruh elemen yang mendukung antara lain peralatan kerja yang memenuhi kualitas, system dan prosedur waktu kerja yang baik serta supervisior yang berkompeten .

“Selaku bagian dari Pemerintah, saya menghimbau kepada seluruh kontraktor dan konsultan agar benar-benar bisa menjadi garda terdepan untuk memperhatikan dengan cermat kompetensi SDM, Fisik dan Mental dari setiap tenaga kerja yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi di lapangan,” harap Kadis

Kemudian kembali Kabid Bina Konstruksi, Yovino Afrizal. SH sampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Mitigasi kecelakaan kerja dan kegagalan konstruksi dapat dilakukan mulai dari tahap Perencanaan, tahap pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan konstruksi dan tahap penyerahan hasil konstruksi,” terang Kabid

“Oleh karena itu melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2023 & Sosialisasi Implementasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pembangunan Infrastruktur, kami harapkan ada penyegaran, ada pemahaman bagaimana kita dapat berkomitmen bersama untuk membangun infrastruktur yang berkualitas, berhasil guna dan berdayaguna serta seluruh pelaksana maupun pengguna dapat terhindar dari kecelakaan dan juga kita dapat menyelesaikan permasalahan dan tantangan pelaksanaan yang terkait dengan jasa konstruksi yang ada. Kita berharap Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat dijalankan perangkat Pemerintah Daerah dan Unsur Assosiasi Jasa Konstruksi sebagaimana mestinya,” pungkas Kabid Bina Konstruksi, Yovino Afrizal. SH

Sementara itu Narasumber Ibu Nurasih Asriningtyas dari Direktorat Jendral Bina Kontruksi Kementrian PUPR RI menyampaikan Materi UU Nomor 1 Tahun 2023 dan penerapan SMK3 pada Pekerjaan Konstruksi.

“Usai narasumber menyampaikan materi dilanjutkan dengan tanya jawab, dimana, masukan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menyusun satu aturan yang terintegrasi antara satu aturan dengan aturan yang lain tentang Jasa Konstruksi, kemudian mengajukan agar pengawasan teknis oleh konsultan tidak berada dibawah OPD, teknis yang menangani kontrak fisik agar Konsultan dalam menjalankan fungsinya benar-benar independen. Peserta lainnya juga memberi masukan agar penggunaan laboratorium betul-betul ditegaskan bahwa pengujian material harus dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Salah satu peserta ikut serta menyampaikan bahwa jika pengawasan baik dan benar pasti kualitas konstruksi akan terjamin,” apresiasi narasumber ketika sesi tanya jawab

Darmadi (Madok) salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi Bengkulu Utara, memberi masukan dan penegasan bahwa dibutuhkan langkah-langkah kongkrit dari Dinas PUPR untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknis/SKT, SKA dan K3 terutama untuk OAP agar mereka dapat bersaing dengan baik, lalu menegaskan pula agar Pemerintah memikirkan untuk membekali pengusaha OAP dengan teknologi Digital.

“Harapan kami kedepannya terkait dengan tenaga kerja, pihak PUPR bersama pemerintah setempat untuk memperhatikan mengenai sertifikasi tenaga kerja yang mana nanti ikut serta menunjang kelancaran dan kebutuhan yang ada, bila perlu bekali dengan teknologi yang berkembang,” tegas Madok. (R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here