Djituonline.com, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara. AKBP. Lambe Patabang Birana S.IK, MH, melalui Kasat Lantas Iptu. Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K, S.IK, yang disampaikan oleh Kanit Turjawali Polres Bengkulu Utara, Ipda. Jumaidi, S.Sos, mengungkapkan bahwa pada hari Kedua pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2024, pihaknya berhasil menindak 38 pelanggaran
Giat pada hari kedua dilaksanakan di Alun-alun Rajo Malin Paduko Kota Argamakmur
“Dalam pelaksanaan operasi zebra nala kali ini, Polres Bengkulu Utara Melaksanakan Razia Zebra Nala 2024 melibatkan personil Lantas Polres Bengkulu Utara,” ujar Kanit Turjawali Polres bengkulu utara, Ipda. Jumaidi, S.Sos, Selasa (15/10/2024) di Pos Lantas Alun-alun
Operasi Zebra Nala 2024 berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Selain menindak 38 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, Satlantas Polres Bengkulu Utara juga menindak pengendara yang tidak menggunakan plat kendaraan.
Kanit Turjawali Polres bengkulu utara, Ipda. Jumaidi, S.Sos menegaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan Lalu Lintas akan langsung dijatuhi sanksi tilang.
“Langsung kita kenakan tilang terhadap masyarakat yang melanggar Lalu Lintas, pada hari ini sebanyak 5 pelanggar kita tindak, yaitu 3 tilang stnk dan 2 tilang SIM serta sebanyak 33, diberikan tindakan teguran,” ungkapnya
Selain penindakan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk tidak mengunakan handphone saat berkendara.
Operasi Zebra Nala 2024 akan difokuskan di beberapa titik rawan kecelakaan, di wilayah hukum polres Bengkulu Utara
“Besok, kami kemungkinan akan fokus di beberapa titik rawan, khususnya di beberapa kecamatan di wilayah hukum polres bengkulu utara, untuk operasi zebra nala ini,” tutup Kanit Turjawali polres bengkulu utara, Ipda. Jumaidi, S.Sos. (R***)