Djituonline.com, Bengkulu Utara – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah. (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Bengkulu Utara selaku Walidata Daerah, menggelar Rapat Percepatan Progres Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Pada Aplikasi SIPD RI Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024, Senen (25/11/2024 Ruang Rapat BAPPELITBANGDA Kabupaten Bengkulu Utara
Kegiatan ini diikuti oleh Admin SDI membidangi data dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan kualitas data statistik sektoral untuk mendukung pembangunan daerah.
Saat membuka kegiatan Kepala BAPPELITBANGDA Dodi Hardinata. S.Sos. MM yang diwakili oleh Sekretaris Mubarakan. SP.M.Si, mengatakan bahwa data merupakan aset yang sangat berharga bagi sebuah pemerintahan.
“Data yang akurat, relevan, dan terkini menjadi fondasi yang kuat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi kinerja pembangunan.”ungkapnya
Untuk itu Lanjut Mubarakan, mengungkapkan melalui kegiatan Percepatan Progres Data Statistik Sektoral Daerah ini, kita bersama-sama melakukan refleksi terhadap capaian dan tantangan dalam pengelolaan data statistik sektoral selama tahun 2024.
“Tantangan ke depan yang tidak kalah penting, seiring dengan meningkatnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengintegrasikan data dan menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan Keputusan melalui SIPD E-Walidata maka kita perlu mempersiapkan dalam hal-hal yang terkait dengan program tersebut. “pintanya
Lebih lanjut Mubarakan, menyampaikan Proses perencanaan Pembangunan daerah yang komprehensif, memanfaatkan data dari E-Walidata dan sinkronisasi data menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan jangka Panjang, menengah dan tahunan daerah yang berkualitas.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini keterisian data dapat terisi di masing-masing organisasi perangkat daerah dan menjadi dasar kebijakan dari OPD tersebut,” ucapnya
Di penghujung kegiatan disampaikan oleh Sekretaris Mubarakan, dari hasil pembahasan bersama dilakukan rekonsiliasi input data oleh SKPD pada e-walidata, kemudian dilakukan tahapan selanjutnya yaitu Verifikasi data oleh Walidata dan Pembina data.
“Diharapkan pada bulan November ini dapat dilakukan penyebarluasan data melalui Surat Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Utara sehingga seluruh tahapan selesai dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” beber Sekretaris Mubarakan
“Serta dapat berkontribusi dan memberikan penjelasan yang perlukan untuk mengisi data yang telah di verifikasi walaupun ditemukan terdapat kekurangan data yang tidak ada dilaksanakan perlu diberikan keterangan juga.” tandasnya. (R***/Adv)