Djituonline.com, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara mengelar rapat paripurna agenda penyampaian kata akhir fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Adapun Ranperda yang dibahas meliputi, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa, (17/12/2024) tersebut menghasilkan keputusan bahwa seluruh fraksi di DPRD menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Bengkulu Utara Bupati Ir. H. Mian dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi DPRD dan pihak terkait yang telah membahas serta menyelesaikan rangkaian proses hingga persetujuan akhir terhadap ketiga Ranperda tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan terus terbuka terhadap semua masukan dan saran, baik yang disampaikan saat rapat kerja maupun melalui kata akhir fraksi. Keberhasilan ini menjadi momentum bersejarah, terutama karena adanya keterlibatan ulama dan pimpinan pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Bupati Mian.
Ditambah Bupati Mian, bahwa dengan disahkannya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, Pemkab Bengkulu Utara kini memiliki landasan hukum untuk mendukung pengembangan pendidikan pesantren dan memberikan bantuan sesuai kemampuan daerah. Hal ini menunjukkan peran pemerintah daerah dalam mendukung pesantren dapat semakin diperkuat melalui Perda tersebut.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah akan lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas pesantren, sebagai bagian dari penguatan sektor pendidikan di Kabupaten Bengkulu Utara,” tutup Mian.(R***/Adv)