Djitoe online, Bengkulu Utara – Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara mengamankan kurir sabu inisial GD (20) yang merupakan warga Desa Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dan mengamankan barang bukti sabu senilai 32 juta rupiah.
Dibeberkan Kasat Res Narkoba, Iptu Bayu Heri P SH, dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan 6 paket sabu seberat 18 gram, sebagian diantaranya telah siap diedarkan, didapat dari seseorang dari Kota Bengkulu. Mereka berkomunikasi melalui telepon genggam untuk menentukan waktu dan titik lokasi transaksi.
Lanjut Bayu, tersangka dijanjikan uang sebesar 1,5 juta rupiah sebagai upah perantara membawa sabu ke sebuah lokasi. Namun sebelum menerima upah yang dijanjikan, tersangka telah lebih dulu dibekuk aparat.
“Didapat barang bukti 18 gram sabu dalam 6 kemasan paket, barang haram itu di dapat dari seseorang yang infonya berada di Bengkulu, yang mana sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone, tersangka oleh seseorang dari bengkulu dijanjikan upah atau jasa sebanyak Rp. 1,5 juta satelah pekerjaan selesai, sayangnya barang itu belum sampai ke pemesan, GD sudah diamankan aparat”, terang Bayu.
Akibat dari perbuatannya, tersangka harus menikmati indahnya berada dibalik jeruji besi, dan diancam dengan pasal 112 ayat satu (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun. (Robin)