Djitoe Bengkulu Utara – Jumlah Kepala Desa yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) kian bertambah. Pada Rabu (17/7/2019) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, resmi menahan Kades Dusun Baru II, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Ma. Dia disangkakan menyalahgunakan Alokasi Dana Desa tahun 2017.
Penahanan dilakukan, setelah Ma menjalani serangkaian pemeriksaan dan mendatangani surat penahanan. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB, Arga Makmur, selama 20 hari kedepan. Dan akan meringkuk di sel tahanan sembari menunggu keputusan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU, Fatkhuri SH melalui Kasi Pidsus, Disman Gurning SH, Ma resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan nomor print 01/N.7.12/Fd.1/09/2018 tanggal 17 September 2018, nomor print 01.A/N.7.12/Fd.1/03/2019 tanggal 4 Mei 2019 dan nomor print 01.B/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.
“Tersangka resmi kita tahan hari ini sampai 20 hari kedepan, akan dititipkan di Lapas Argamakmur. Dalam pengelolaan DD, ditemukan ada dana yang di Mark-Up dan ada pula yang fiktif, berupa fisik dan non fisik,” terang Disman.
Saat ini, lanjut Disman, pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan penyelidikan, guna memastikan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kades tersebut.
“Nanti akan kita lakukan pengembangan dulu, apakah ada pihak lain terlibat atau tidak,” jelas Disman.
Tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 50 juta rupiah.
Pewarta : Rson