Satelah DPO Satu Tahun Lebih, Pelaku Begal Diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Utara

0
255

Djitoe online, Bengkulu Utara – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua terduga pelaku Begal yang beroperasi diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara, ZU (22) dan MA (23), diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan SIK, yang didampingi KBO, Iptu. M Asnawi dan Paur Humas Ipda. Nofriyanti dalam press rilis, menyampaikan sejak kedua pelaku masuk dalam DPO, pihak Polres terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan petualangan kedua pelaku dalam pelarian akhirnya diamankan di kediaman masing-masing

Lanjut Kasatreskrim, dalam melaksanakan aksinya kedua pelaku menggunakan fasilitas 2 unit kenderaan motor jenis Yamaha RX King dengan Nomor Polisi BD 4526 DW dan Yamaha Vixion Nomor Polisi BD 4806 DT. Kedua pelaku dalam aksinya terlebih dahulu menyergap korban dan melakukan penghadangan, lalu salah satu pelaku ZU langsung memukul kepala korbannya, saat bersamaan satu rekan menarik tas korban dan satu pelaku lainnya menghantam korban dengan kayu persegi atau balok

“Korban dicegat dan dihadang, kemudian satelah korban dilumpuhkan, kawanan pelaku begal merampas seluruh harta yang melekat dengan korban, seperti uang tunai dan handphone, satelah selesai pelaku langsung meninggalkan Tkp”, terang Jery.

Ketika dilaksanakan press rilis di ruang Satreskrim Polres Bengkulu Utara, barang bukti (BB) 2 unit kenderaan sepeda motor beserta STNK, dan kayu balok berbentuk persegi dengan panjang kurang lebih 1 meter. Pelaku begal sudah meringkuk di balik jeruji besi dan diperkirakan dengan ancaman 9 tahun penjara.(RilisPolres)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here