Dugaan Pungli Oleh Oknum Pegawai BPN Bengkulu Utara, Mulai Diproses Kejaksaan Negeri Argamakmur.

0
321

Djitoe online, Bengkulu Utara – Pihak pelapor dugaan pungutan liar (pungli) terkait PTSL yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Bengkulu Utara, dengan laporan tertanggal 23 Juli 2019, oleh Nur Hasan, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur, dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut dari proses laporan tersebut Kamis (03/9/19).

Ketika ditemui satelah usai berkoordinasi kepada pihak kejaksaan, Nur Hasan (pelapor-red), menyampaikan kepada awak media Djitoe.online, hasil pertemuan dengan pihak Kejari yang langsung diterima oleh Kasi Intel Kejari Argamakmur, Denny Agustian SH, MH, disampaikan bahwa laporan tersebut saat ini sudah tahap penyelidikan dan akan segera diproses dan ditindak lanjuti.

Ditambahkan Nur Hasan, sebagai pelapor wajib mempertanyakan perkembangan atas laporan tersebut, sudah sampai dimana laporan tersebut diproses, atau mungkin dari laporan tersebut miliki kendala, sehingga nantinya ada tindak lanjut yang nyata atas laporan dugaan pungli oleh oknum pegawai pbn bengkulu utara tersebut.

“Iya, tadi kami ke kejaksaan negeri argamakmur, datang mempertanyakan perkembangan dari laporan atas dugaan pungli ptsl oleh oknum pegawai bpn yang kami laporkan itu. Kita langsung diterima oleh kasi intel kejaksaan negeri argamakmur, bang Denny. Dari hasil konfirmasi pihak kami dengan pihak kejari tadi, beliau mengatakan laporan itu sudah dalam penyelidikan dan proses. Sebagi pelapor kami wajib mementau perkembangan dari laporan kami itu”, ungkap Nur Hasan.

Terpisah, melalui WhatsApp awak media Djitoe.online mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Argamakmur dalam hal ini Kasi Intel, Denny Agustian SH, MH, beliau dalam komunikasinya mengatakan benar adanya kedatangan tamu dari pihak pelapor atas dugaan pungli ptsl oleh oknum pegawai bpn bengkulu utara.

“Mereka menghadap saya langsung tadi, semua perkembangan mengenai laporan dari mereka terkait dugaan pungli oknum pegawai bpn bengkulu utara itu, kita sudah jelaskan dengan panjang lebar dengan mereka, sesuai mekanisme yang ada kita sudah melakukan tahapan penyelidikan, bila ada proses berikutnya, nanti akan kita sampaikan”, tutup Denny via WhastApp.(Robin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here