Djitoe onlinr, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery A Nainggolan SIK, didampingi Unit Tidpikor Ipda. Joko Susanto SH dan Aipda. Budi Setiawan, menggelar press rilis atas pungli PTSL Desa Suka Makmur Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (17/10/19) di ruang Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Satelah menetapkan tersangka penyalahgunaan wewenang atas jabatannya, dengan dugaan melakukan praktek pungutan liar (pungli) terhadap warga Desa Suka Makmur, oknum Kepala Desa tersebut dilakukan penahanan di Mapolres Bengkulu Utara.
Berdasarkan pres rilis pihak Satreskrim Polres Bengkulu Utara, dari pengakuan pelaku uang yang berhasil dikumpulkan tersebut merupakan pungutan atas kepengurusan sertifikat Prona PTSL, kemudian pelaku serta bukti yang berhasil di kumpulkan penyidik, terungkap terduga pelaku berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp137 juta dari 120 warga, yang telah diiming-imingi pelaku untuk membayarkan uang pembuatan sertifikat melalui oknum kades dan sejumlah oknum perangkat desa setempat secara langsung.
“Dari pengakuan pelaku serta bukti yang berhasil kita kumpulkan, terungkap pelaku mengumpulkan dana sebesar Rp137 juta dari 120 warga untuk membayarkan uang pembuatan sertifikat, kita juga mengamankan 130 bundel berkas pendaftaran prona dengan surat pernyataan warga dari tangan pelaku,” terang salah satu penyidik Unit Tidpikor saat gelar press rilis.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Jerry A Nainggolan, SIK, dalam melancarkan aksinya tersebut pelaku membuat surat pernyataan bahwa Desa Suka Makmur siap mengikuti program PTSL tahun 2018 lalu serta juga menetapkan harga pembuatan sertifikat senilai Rp.500.000,- yang seharusnya hanya diperbolehkan senilai Rp.200.000,- dari hasil keputusan bersama dengan tiga kementerian.
“Pelaku membuat surat pernyataan bahwa Desanya siap mengikuti program PTSL tahun 2018, lalu juga menetapkan harga pembuatan sertifikat senilai Rp.500.000,- yang seharusnya hanya diperbolehkan senilai Rp.200.000,- dari hasil keputusan bersama dari tiga kementrian,” Tutup Kasat.(Robin)