Djitoe online, Bengkulu Utara – Petugas keamanan (Security) PT. Pamor Ganda Abdeling 9 Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, menggagalkan aksi Pencurian yang dilakukan oleh Karyawan PT. Pamor Ganda itu sendiri, WG (46).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara SH,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery A Nainggolan SIK dalam press rilis di jelaskan oleh Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara Iptu. Darlan yang didampingi Anggota Satreskrim unit Tidpiter, menyampaikan, sekira sore hari pukul 17:00 WIB pada Jum’at(25/10/19) petugas security PT. Pamor Ganda Sdr Aweng yang bertugas di abdeling 9 melaksanakan Patroli rutin sebagai bagian dari tugasnya, ketika melewati salah satu ancak sadapan karet milik tersangka WG, ditemukan satu karung berisikan getah karet (Lump), hal tersebut diduga hasil curian.
Lanjut Iptu Darlan, kemudian dari kejadian yang mencurigakan tersebut dilakukan pengintaian, oleh petugas security pengintaian membuahkan hasil, pagi hari pada pukul 06:00 WIB tertanggal (26/10/19) tersangka WG tengah melakukan aksi pengumpulan hasil curiannya, kemudian tersangka dilakukan penyergapan. Dari pengakuan tersangka kejadian tersebut sudah dilakukan yang ke 10 kalinya.
“Selaku petugas security, Aweng, sore itu lakukan tugasnya yaitu patroli (menyisiri) di wilayah abdeling 9, ketika melewati ancak sadapan karet salah satu karyawan, ditemukan satu karung yang berisikan getah karet (lump), karena merasa itu tidak wajar maka dilakukan tindakan pengintaian, alhasi pengintaian berbuah hasil, tersangka WG tertangkap tangan tengah mengumpulkan hasil curian di ancak sadapan karetnya sendiri, dan perbuatannya dalam pengakuan sudah 10 kali dijalani,” terang Iptu. Darlan, ketika press rilis di Ruang Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Didapat barang bukti dari tersangka berupa, 3 kantong plastik berisikan getah karet (lump) dengan jumlah 60 kg (Masing-masing 20kg/kantong), dan uang Cash Rp. 1.020.000,-
Tersangka sudah mendekam di Mapolres Bengkulu Utara, Akibat dari perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 374 KUHP pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014, dengan ancaman 5 tahun penjara.(Robin)