Djitoe online, Bengkulu Utara – Aksi Nekat yang dilakukan salah satu warga Desa Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara HE (26) yang merupakan Anak Kepala Desa AN (58) digiring pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara ke balik jeruji besi, atas kasus pembakaran mobil milik Kusbandi warga setempat
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Ariefaldi Warganegara SH,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery A Nainggolan SIK yang didampingi KBO Iptu. M Asnawi dan Kasubag Humas Iptu. Darlan, menyampaikan dalam pres rilis digelar Senen (04/11/19), tersangka dengan sengaja nekat membakar kenderaan milik Kusbandi (58), karena ikut dalam melakukan pelaporan penggunaan DD Taba Kelintang
Lanjut Kasat, pembakaran itu sendiri dilakukan dengan trik, korek api di ikat ujungnya kemudian satu derigen bahan bakar minyak di letakkan dibawah mesin mobil, lalu tersangka membakar racun nyamuk.
“Akibat sang Bapak selaku Kepala Desa dilaporkan dalam penggunaan Dana Desa setempat, akhirnya tersangka lakukan aksi nekat, membakar mobil milik Kusbandi. Hanya saja kebakaran mobil itu oleh korban cepat diketahui, sehingga api tidak merayap ke sisi lainnya, inti dari aksi tersangka adalah bermotif dendam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara
Pihak Satreskrim Bengkulu Utara, bersama tersangka mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda 4 dan satu unit kenderaan roda 2 milik korban
Tersangka sudah di amankan di Mapolres Bemgkulu Utara, Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Robin)