Djitoe Bengkulu Utara – Angka perceraian di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tergolong tinggi. Pasalnya, hingga bulan juli 2019 ini saja, Pengadilan Agama (PA) BU telah meregistrasi sebanyak 323 perkara perceraian. Sebagian diantara perkara tersebut sudah masuk proses siap sidang.
Namun, menurut Ketua PA BU, Drs. Nasrullah, SH angka tersebut masih tergolong sedang-sedang saja, tidak terlalu tinggi, tidak pula terlalu rendah. Untuk menentukan besar atau kecilnya persentase perceraian yang ada di satu wilayah, kata dia, didapat dari atau dibandingkan dengan jumlah perkawinan pada tahun berjalan.
“Tinggi dan rendahnya angka perceraian yang terjadi, dapat dinilai berdasarkan jumlah yang melaksanakan ijab kabul. Untuk saat ini di wilayah kita Bengkulu Utara masih tergolong sedang,” terang Nasrullah.
Ditambahkannya, pendaftaran perkara di PA Arga Makmur rata-rata perkara cerai gugat. Didominasi oleh para pasangan yang melakukan pernikahan muda, dengan problema kurangnya pertanggung jawaban suami. Sekitar 80 persen dari perkara yang di tangani, usia pelapor dan terlapor kurang dari 30 tahun.
“Melihat dari perkara yang sudah teregister di sini, kasusnya adalah cerai gugat, kasus seperti ini erat hubungannya dengan tidak bertanggung jawabnya seorang suami terhadap isteri. Dilihat dari usia pelapor dan terlapor, rata-rata mereka berumur kurang dari 30 tahun,” jelas Nasrullah.(Rson)