Dari Data 60 Perusahaan Galian C Bengkulu Utara, Hanya Sekitar 40 Yang Miliki Izin Usaha

0
263

Djitoe online, Bengkulu Utara – Data Perusahaan Pertambangan Galian C di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2016, sebanyak kurang lebih 60 Perusahaan, sementara sampai tahun 2019, hanya ada sekitar 40 Perusahaan yang Legal.

Dari aktivitas perusahaan tambang galian c yang ilegal tersebut, dipastikan tidak memiliki kontribusi bagi Kabupaten Bengkulu Utara. Diketahui para pemilik galian c ilegal yang masih tetap beroperasi tersebut diduga hanya akan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri

Kepala Badan Pendapatan Daerah, Dodi Hardinata, S Sos MSi, melalui Kabid Penagihan, Dodi Suhardiman, saat ditemui Awak Media Djitoe.online di ruang kerja kemaren, Rabu (04/12/19). Mengenai capaian PAD yang bersumber dari sektor galian c, hingga akhir tahun 2019 masih mengalami kendala yang cukup luar biasa dalam pemenuhan capaian target yang telah di tetapkan oleh Kabupaten.

Ditambahkan Dodi, kendala paling berat bagi pihaknya, adalah kesadaran dari pengusaha galian c untuk memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran pajak galian c

“Pihak kita sudah berupaya untuk memenuhi target capaian PAD, dari berbagai sumber termasuk sektor galian C. Himbauanpun kita sampaikan bahkan pihak kita juga kunjungi langsung ke lapangan, namun sampai sekarang ini kita belum mendapatkan hasil yang maksimal,” ungkap Dodi Suhardiman

Di sampingi itu, Kendala yang di hadapi Bapenda, yaitu tidak adanya Laporan Produksi yang di serahkan pelaku usaha tambang galian c yang ke ESDM Bengkulu.

Yang mengakibatkan, pihak Bapenda tidak sulit untuk mengkakulasi jumlah pajak yang semestinya mereka setorkan.

“Kemarin sudah kita sampaikan ke ESDM Provinsi, agar Bapenda mendapatkan lampiran Laporan Produksi. Sebab laporan tersebut bisa dijadikan acuan dalam penghitungan pajak. Yang harapanya, capain target PAD Terpenuhi.” Pungkasnya.(Robin*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here