Djitoe online, Bengkulu Utara – Aksi Asusila belakangan ini kian marak terjadi, kali ini aksi bejat seorang Ayah Kandung yang menyetubuhi Putri Kandungnya terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Putri Hijau. Pelaku DE (37), tega melampiaskan nafsu bejatnya pada putri kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan.
Dikisahkan Kapolsek Putri Hijau, AKP. Fery Oktaviari Pratama S.IK, sekira pukul 17:30 Wib Selasa, tanggal 17 Desember 2019, Ibu Kandung dari sebut saja Kembang (15), mengantarkan anaknya ke Rumah Sakit Tiarasela Kota Bengkulu dalam rangka cek up kesehatan.
Lanjut Kapolsek, Kembang sengaja di bawa Ibunya ke Rumah Sakit akibat dari kecurigaan sang Ibu yang mana anak gadisnya yang beranjak remaja telat datang bulan selama 7 bulan.
Dari hasil pemeriksaan pihak Dokter Kandungan di Rumah Sakit Tiarasela, Kembang dinyatakan sudah berbadan dua, dengan usia kandungan selama 7 bulan.
“Merasa tidak terima anak gadisnya yang mulai beranjak remaja, hamil 7 bulan. Sang Ibu mulai mengintrogasi sang anak, dari pengakuan sang anak ia hamil atas perbuatan sang Ayahnya sendiri, sontak dunia ini bagai terbelah, satelah mendengar kisah putrinya,” terang Kapolsek, menirukan keterangan Ibu korban.
Tidak hanya puas sebatas keterangan dari sang putrinya, sang Ibu, kemudian menanyakan hal tersebut kepada sang Suami (DE, Pelaku-red), dari hasil keterangan sang suami, sang suami mengakui telah menyetubuhi putri mereka.
“Sang ibu korban tidak terima atas aksi bejat suaminya, akhirnya sang ibu korban melaporkan perbuatan keji sang suami ke Mapolsek Putri Hijau,” ungkap Kapolsek Putri Hijau, AKP. Fery Oktaviari Pratama S.IK.
Pelaku sudah diamankan pihak Polsek Putri Hijau, akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Sub pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun Penjara.(Robin*)