Djitoe online, Bengkulu Utara – Dengan dikucurkannya Program Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Pusat beberapa tahun yang lalu, membuat para pemangku Jabatan di tingkat Desa (Kepala Desa), sebagian besar dijadikan para pemangku tersebut ladang empuk untuk di selewengkan dan dikorupsie
Hal ini, terrlihat dari hasil dan realisasi Dana Desa itu sendiri, ditambah lagi dengan kemampuan serta kwalitas SDM ditingkatan tersebut yang dengan jelas belum memenuhi standar semestinya, sehingga penyelewengan dan manipulasi data rentan terjadi.
Kali ini, dugaan pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Yang sekarang ini terjadi di salah satu Desa di dalam Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Air Besi yaitu Desa Sungai Pura, modus operandinya adalah PENGGANDAAN CAP/STEMPEL MILIK BPD setempat.
Data di himpun, adanya penggandaan cap stempel BPD Desa Sungai Pura, berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2018. Hal ini, di ungkapkan oleh salah satu sumber yang menetap di desa setempat kepada awak media Djitoe.online belum lama ini, berserta barang bukti dugaan penggandaan stempel oleh oknum.
Di sampaikan oleh sumber, yang namanya tak ingin di sebutkan dalam pemberitaan, adanya perubahan cap stempel BPD berawal dari tahun 2016. Dimana, cap yang semestinya di pegang oleh Ketua BPD, tak lagi di gunakan hingga tahun 2018.
“Berlangsung sejak 2016 hingga 2018.” terang sumber, sembari membeberkan bukti perbedaan cap tersebut.
Selain cap yang telah di rubah, imbuh sumber, penandatangaan baik berupa laporan maupun lainya, tidak lagi melibatkan ketua BPD setempat, yang berganti dengan tandatangan atas nama Wakil Ketua BPD Zailal Ajmi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa (Kades) setempat.
“Atas hal tersebut, patut di curigai adanya dugaan penyelewengan atas pengelolaan DD Desa Sungai Pura. Sebab, dalam penandatanganan laporan tak lagi melibatkan Rizwan selaku ketua BPD.” Ujarnya.
Sementara, Kepala Desa Sungai Pura, belum dapat di mintai keterangan, atas adanya dugaan penggandaan stempel BPD oleh oknum Desa setempat.(Robin*)