Djitoe online, Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto S.IK MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan S.IK, didamping Kanit Pidum, Ipda. Edi Permana SH, dan KBO Reskrim, Iptu. M Asnawi, menggelar Press Release tindak Pidana Prostitusi Online dengan tersangka RS (25) warga Gang Horas Kelurahan Porwodadi Kecamatan Argamakmur asal Desa Napal Putih, giat dilaksanakan di Gedung Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (28/04/2020).
Salah satu Anggota Polres Bengkulu Utara, AP (27) mendapatkan informasi dari Masyarakat, terjadi praktek prostitusi via Online di wilayah Kelurahan Porwodadi Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian, dengan informasi dari masyarakat tersebut AP mulai melakukan pengintaian, AP menyamar menjadi pelanggan PSK dan mulai melakukan transaksi kepada RS, sebelum terjadi kesepakatan antara AP dan RS terlebih dahulu melakuan chatting dengan mucikari RS, antara mucikari RS dalam chattingannya mengirimkan beberapa gambar PSK untuk dijadikan bahan referensi bagi AP, dan dalam waktu singkat transaksi akhirnya disepakati.
“Berangkat dari informasi yang di dapat dari berbagai sumber masyarakat, anggota kita (Polres) menugaskan AP melaksanakan aksi penyelidikan menyeluruh, terkait adanya transaksi pristitusi online atau jual-beli jasa wanita penghibur, berlokasi di kosan Gang Horas Kelurahan Porwodadi, satelah melalui proses singkat via Smartphone akhirnya terjadi transaksi antara AP dan RS dan deal dengan angka nominal Rp. 510.000,- dengan seorang wanita penghibur berinisial RA alias CI,” beber Kasatreskrim dalam Release.
Satelah memastikan transaksi antara Anggota Polres yang menyamar dengan mucikari RS, Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara bergerak cepat ke Tkp Gang Horas Kelurahan Porwodadi, dimana diketahui adalah tempat Kosan dari RS.
“Dari laporan anggota kita AP, lalu tim opsnal bergerak melakukan penyergapan, penyergapan itu sendiri mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp. 510.000,- dari anggota yang menyamar sebagai pembeli dan mendapatkan salah satu wanita penghibur RA alias CI dan mucikari RS di posisi dalam kosan. Kemudian RA alias Ci dan RS di bawa ke Mapolres Bengkulu Utara oleh tim opsnal polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Jery.
Selain BB uang Rp. 510.000,- tersebut didapat BB lain berupa satu unit Handphone.
Akibat dari perbuatannya, pelaku mucikari prostitusi online tersebut melanggar pasal 296 jo pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman 1,4 tahun penjara(R***)