Djitoe online, Bengkulu Utara – Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), berbagai upaya dalam pencegahan dari penyebarannya dan antisipasi dilakukan oleh Pemerintah dan berbagai pihak lain di Negeri tercinta ini, yang kesemuanya atas nama kepentingan dan demi kesejahteraan Rakyat.
Berbagai upaya dalam penangulangan dari covid-19 terutama dari segi Kesehatan kemudian sampai ke tingkat ekonomi dilakukan, program-program yang bersentuhan dengan kebutuhan rakyat kecil di kucur dari berbagai sumber anggaran demi terciptanya kelangsungan hidup rakyat dan demi terciptanya kondisi stabil di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sayangnya, ditengah virus corona yang mewabah, dengan program bantuan yang di peruntukan bagi rakyat terdampak dari covid-19, peran pemangku jabatan disetiap tingkatan menjadi trending topic yang sarat atas kepentingan yang tidak memihak kepada rakyat.
Salah satu, yang membuat miris dan terasa menyesakan dada, adalah kejadian di Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, salah satu rakyat Indonesia (Identitas dengan Redaksi), menjelang akhir Ramadhan 1441 H yang lalu, mendapatkan selebaran undangan untuk Program Bantuan JPS (Jaringan Pengaman Sosial) dengan bentuk bantuan berupa “SEMBAKO”.
Dari cerita warga, awalnya dengan mendapatkan selebaran undangan untuk mendapatkan bantuan sembako program JPS sumber anggaran APBD Bengkulu Utara Tahun 2020, mereka merasa sumringah dan merasa lega, tidak terlintas di pikiran mereka tentang regulasi dan konflik terkait bantuan tersebut.
Bantuan tersebut, berdasarkan mekanisme lewat selebaran undangan yang diberi oleh Pemdes Taba Baru, oleh warga kemudian di dapat bantuan sembako. Hanya tidak kurang dari 24 Jam satelah bantuan diterima warga, pihak Pemdes Taba Baru kembali menyampaikan ke warga untuk mengembalikan undangan dan bagi warga sudah mendapatkan bantuan segera kembalikan paket tersebut dengan dalih terjadi tumpang tindih program bantuan.
“Saya tidak tahu apa yang dilakukan pemdes taba baru, awalnya saya mendapatkan undangan untuk mendapatkan bantuan beras paket sembako, ya saya ambil, namun tidak berselang lama dari saya bawa pulang bantuan itu, salah satu perangkat desa datang meminta kembali bantuan itu, ketika itu sebagian isi dari paket sembako itu sudah terkonsumsi, sehingga saya terpaksa menggunakan uang pribadi saya untuk membeli kekurangan dari isi paket sembako bantuan itu”, beber warga ini.
Dari rangkaian tersebut, berkembang isu dikalangan warga Desa Taba Baru, dari mulut ke mulut disetiap perbincangan warga, terdapat kelebihan Program JPS paket sembako di Desa Taba Baru, dimana dari info yang didapat warga, pernyataan pihak Pemdes, kelebihan dari paket sembako tersebut akan dikembalikan ke asal paket tersebut.
Ketika awak media Djitoe.online via sambungan telpon beberapa waktu yang lalu, mengkonfirmasi Camat Lais Suryansyah. S.Pd terkait kelebihan paket sembako tersebut, camat Lais tidak pernah menerima laporan dari Pemdes Taba Baru terdapat kelebihan paket sembako, dan tidak pula ada laporan akan dikembalikan.
“Saya selaku camat, sejak program bantuan sembako JPS itu di bagikan pada bulan ramadhan 1441 H kemaren, belum ada pernyataan pihak pemdes taba baru kalau ada kelebihan, dan tidak ada koordinasi dengan saya, paket itu akan di balikan ke sini, nanti saya cek lagi terkait ini”, terang Camat Lais Suryansyah via telpon.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Lais (minta namanya tidak dipublikasi di media ini), sangat menyayangkan sikap dan tindakan pihak Pemdes Taba Baru tersebut, berdasarkan data terangkum, warga yang terindikasi terjadi doble program bantuan tersebut adalah warga terdata dalam penerima program PKH dan Program BPNT, dengan kategori ekonomi tidak mampu.
Ditambahkan Beliau, seorang Pemimpin (Kepala Desa) selayaknya berlaku Kesatria dan berlaku Bijak terhadap masyarakatnya, dengan mengayomi dan peduli atas kepentingan memihak dengan rakyat, karena warga penerima doble program bantuan sejujurnya bukanlah kesalahan mereka, itu mutlak kesalahan dari Pemdes.
“Satelah mendengar apa yang terjadi, saya sangat kecewa dan prihatin, warga yang ada ditingkat desa sama sekali tidak mengerti mengenai data tumpang tindih dan yang lainnya, artinya hanya pihak pemdes setempatlah yang memiliki data ini, seharusnya di tingkat desa miliki arsip data, sehingga tidak terjadi error seperti ini. Wajar saja kalau desa taba baru saat ini menjadi perbincangan hangat dan treding topic di berbagai media, karena kepala desa dan jajarannya tidak memiliki pola administrasi yang layak sehingga hal-hal seperti ini terjadi. Besar dugaan, kemungkinan hal lain terait dengan penggunaan anggaran lain juga ERROR”, ungkap Tokoh ini.
Lanjut Tokoh Masyarakat ini, Pemerintah dalam hal ini wajib menentukan sikap tegas terhadap Kepala Desa dan Pemdes Taba Baru, berkaca dari beberapa kejadian disinyalir terjadi hal serupa atas penggunaan anggaran Dana Desa (DD) di Desa tersebut, terlihat dari persoalan kecil tidak mampu diakomodir oleh Pemdes.
“Ada baiknya pihak pemerintah baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten menentukan sikap atas desa taba baru, agar kejadian seperti ini tidak menjadi kebiasaan bagi pemdes taba baru, jika memang perlu beri sanksi tegas, dan satu catatan penting yang perlu di ketahui oleh pihak di atas (kecamatan dan kabupaten), apapun bentuk program yang dikucur untuk kepentingan rakyat, mohon di verifikasi secara detil, tidak hanya lantas menerima saja data yang di ajukan dari pihak pemdes, sebab belum tentu hal itu sudah berdasarkan validasi data secara objektif, kemungkinan besar terdapat kepentingan sarat dengan faktor suka dan tidak suka bisa saja terjadi”, pungkasnya.(R***)