Ditemukan Dua Alat Bukti, Kades Tanjung Raman Ditahan Kejari Bengkulu Utara

0
337

Djitoe online, Bengkulu Utara –  Melewati proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, menahan Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Taman Kecamatan Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, Suranto, dengan dugaan kasus korupsi anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2017-2018 dengan kerugian capai Rp. 120 juta.

Bersamaan dalam proses, pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan pengembangan mengenai dugaan beberapa pekerjaan pembangunan fisik bersumber dari Dana Desa (DD), yang disinyalir berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH.MH menyampaikan, pihaknya mendapatkan dua alat bukti yang dianggap cukup mengenai sangkaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Suranto.

Disamping BUMDes pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara segera mendalami pekerjaan pembangunan fisik, diduga ikut menjadi ladang korupsi oknum Kapala Desa Tanjung Raman.

“Pihak kita dalam pendalaman kasus kades tanjung raman mendapatkan alat bukti, selain BUMDes kita juga akan mendalami terkait kegiatan pembangunan fisik, yang diduga pula terjadi aksi korupsi dilakukan Kades,” tutup Kajari, Jum’at (26/06/2020)(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here