Security Tambak Udang, Nikahi Ibu Cabuli Anak Tiri

0
367

Djitoe online,Bengkulu Utara – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara gelar Press Release kasus tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan Anak di bawah umur, kegiatan di laksanakan di Gedung Satreskrim Lantai I Mapolres Bengkulu Utara, Selasa (30/06/2020)

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. S.IK yang dilaksanakan oleh Kanit PPA. Ipda. Septi Angraeni didampingi KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi dan Kasubag Humas AKP. Darlan, menyampaikan dalam press release. Pelaku RS (33) warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, ketika menjalankan aksinya lebih dahulu membujuk korban, awal aksinya pelaku hanya meminta korban meraba dan menggoyang – goyangkan kemaluan pelaku, kegiatan pegang kemaluan tersebut berujung dengan dilakukan oleh pelaku menyetubuhi korban yang diketahui anak tiri dari korban.

“Awalnya hanya saya suruh pegang kemaluan saya sembari menggoyang-goyangkannya hingga mengeluarkan sperma, aksi itu berulang kali dilakukan. Kumudian hasrat dan nafsu yang tidak mampu saya bendung, akhirnya saya membujuk korban dengan dalih tidak akan hamil, sperma dikeluarkan di luar kemaluan korban,” terang pelaku.

Aksi persetubuhan dan pencabulan tersebut, dilakukan ketika sore hari, dimana penghuni di Rumah sedang sepi.
Saat Isteri korban berangkat mengembalakan hewan ternak milik mereka dan adik ipar dari korban berangkat mandi ke sungai, aksi persetubuhan dan pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku RS.

“Melihat situasi sepi, isteri berangkat mengembalakan sapi untuk pulang kandang, kemudian adik ipar yang dirumah berangkat mandi ke sungai, aksi persetubuhan itu dilakukan oleh pelaku di rumah mereka,” terang KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi.

Akibat sudah tidak mampu lagi menahan aksi Bapak tirinya, korban kemudian menceritakan kejadian yang diperbuat Bapak tirinya ke Ibu korban. Tidak terima atas perlakuan suaminya yang mempersetubuhi anak gadisnya yang baru beranjak remaja, Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Dengan gerak cepat, pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan pelaku RS (33), di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan pasal 82 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here