Petugas Hadiahkan Timah Panas Untuk Pelaku Curanmor

0
263

Djitu-online.com Bengkulu Utara – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara, ringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK.MH melalui KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi, yang didamping oleh Kanit Pidum Ipda. Achmad Nizar Akbar dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan, melaksanakan Pres Rilis di Gedung Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara, Kamis (06/08/2020).

Disampaikan KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi, tindak pidana curanmor tersebut kejadian pada Februari tahun 2015 yang lalu, dan berdasarkan info dari masyarakat pelaku berkeliaran di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kerkap, berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polres Bengkulu Utara akhirnya meringkus pelaku Deni Arianto (26), dimana sebelumnya pelaku Ardi (25) terlebih dahulu sudah diamankan

“Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya pelaku curanmor kejadian 5 tahun yang lalu, berkeliaran disekitaran hulu palik dan kerkap, tim reskrim bergerak cepat dan akhirnya pelaku DA di hadiahkan timah panas, karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas,” terang KBO Reskrim ketika Rilis.

Lanjut KBO Reskrim Iptu. M Asnawi, bersama kedua pelaku, ikut serta diamanakan Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan, jenis Honda Blade dengan Nomor Polisi BD 3464 SI.

Kedua pelaku DA (26) dan AR (25) dikenakan pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here