Majelis Hakim PN Curup, Jatuhi Hukuman Mati Kepada ‘Jamhari Muslim”, Pembunuh Mantan Isteri dan 2 Anaknya

0
645

Djitoe online Rejang Lebong – Rabu (24/07/2019) siang, pukul 11.32 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup akhirnya membacakan putusan perkara pidana pembunuhan berencana yang menewaskan mantan istri dan kedua anaknya yang terjadi pada 12 Januari 2019 lalu.

Terdakwa Jamhari Muslim (34) dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua yakni Syarip, SH., MH., didampingi hakim anggota Riswan Herafiansyah, SH., MH., dan Hendri Sumardi, SH., MH., diruang sidang Kusuma Atmaja.

Jamhari yang hadir mengenakan batik berwarna ungu dengan setelan celana dasar berwarna hitam itu, hanya bisa tertunduk sedih mendengar putusan yang dibacakan oleh pihak majelis hakim. Sementara pihak keluarga korban langsung bergema mengucap syukur alhamdulillah dengan putusan hukuman mati bagi terdakwa Jamhari.

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum terdakwa yakni Bahrul Fuady, SH., MH., menyatakan sependapat dengan putusan yang dijatuhi majelis hakim. “Kami juga sependapat dengan keputusan hakim yang telah menjatuhi hukuman mati, karena telah menghilangkan tiga nyawa, saya kira sudah sebanding dengan apa yang telah diperbuat,” ungkap Bahrul Fuady selaku advokat dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cab. Curup.

Ditambahkan Bahrul, “Kalau kami disini sebagai penasehat hukum yang ditunjuk oleh negara, sehingga tugasnya kami sudah selesai sampai hari ini. Namun, jika ada upaya kedepan dari pihak keluarga, untuk mengajukan upaya banding, maka dapat menunjuk kuasa hukum baru untuk mendampingi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Jamhari Muslim (34) telah melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan korbannya yaitu Hasnatul Laili (35) dan dua anaknya Melan Miranda (16) serta Chyka Ramadani (10), yang terjadi pada 12 Januari 2019 lalu di kediaman di Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur (BN1/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here