Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkulu Utara, Masih Miliki Kenangan Kegiatan Jalan Kota Bani – Suka Makmur

0
311

Djitu-online.com Bengkulu UtaraMengingatkan kembali salah satu pekerjaan paket proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2018, yang ketika itu menjadi temuan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Mega proyek dengan anggaran Rp. 11. 507. 835.000,00 bersumber dari DAK, dengan kegiatan Peningkatan Jalan hot mix yang link dari kegiatan tersebut adalah Desa Kota Bani – Desa Suka Makmur Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, yang di pihak ketigakan ke rekanan PT. Kawan Sehati, pada akhir pekerjaan terdapat temuan dari pihak BPK.

Dilansir dari temuan pemeriksaan pihak BPK dengan surat nomor : 25.c/LHP/XVIII.BKL/06/2018, terdapat dua (2) item temuan :

1. Pekerjaan Laston Lapis Antara AC-BC kegiatan peningkatan jalan hot mix Kota Bani – Suka Makmur terdapat kerugian atas pekerjaan dengan nominal Rp. 192. 588. 516, 99, kemudian Lapis pondasi agregat kelas A sejumlah Rp. 92.225.799,42, sehingga akan memunculkan kerugian keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan hot mix Desa Kota Bani – Desa Suka Makmur sejumlah Rp. 284. 814. 316, 41.

2. Pengembalian kerugian keuangan Negara atas pekerjaan peningkatan jalan Kota Bani – Suka Makmur dalam proses pengendalian secara memadai, dengan persentase (%) perhitungan konsultan pengawasan terdapat denda wajib bayar, yang selayaknya ditagih kepada penyedia sejumlah Rp. 230. 156. 700, 00 dengan perhitungan (40% x 5% x Rp. 11. 507. 835. 000, 00), dimana mengakibatkan terjadi kekurangan penerimaan denda sejumlah Rp. 230. 156. 700, 00

Berdasarkan lansir surat BPK di atas, tedapat kelalaian dalam proses pengawasan dan pengendalian Dinas PU Bengkulu Utara yang di Nahkodai oleh Heru Susanto. ST

Kemudian dilansir dari halaman publik Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dalam hal tesebut pihak BPK akan melakukan tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak mengindahkan rekomendasi, bahkan hukum pidana akan diberlakukan apabila terjadi hal tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 20 UU No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, pejabat dan entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut

Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here