Djitu-Online.com Bengkulu Utara – Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap satu orang terduga pelaku akibat penyalahgunaan narkotika, Senen (28/09/2020).
Penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu. Rahmat. SH.MH
Penangkapan terhadap pelaku berinisial TA (40) pekerjaan swasta, warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko-Muko
PressĀ Release di Pimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. SH.MH yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu. Rahmat. SH.MH dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan. Dari penggeledahan badan terhadap terduga pelaku TA ditemukan barang bukti Narkotika jenis golongan satu (1) Shabu dan Ektasi.
Dituturkan Kapolres Bengkulu Utara, kronologis dari penangkapan terduga pelaku adalah dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, berangkat dari informasi tersebut, pihak Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih mendalam terkait kerab terjadinya transaksi diperlintasan jalinbar Kota Bengkulu menuju Kabupaten Muko-muko yang melewati jalan lintas Kabupaten Bengkulu Utara.
Satelah melakukan pengembangan dari informasi masyarakat tersebut, akhirnya Sat Resnarkoba bersama jajarannya melakukan penangkapan terduga pelaku di wilayah hukum Sektor Lais, lebih tepatnya di jalan lintas Desa Pal30 Kecamatan Lais. Dari tangan pelaku pihak Sat Resnarkoba mendapati barang bukti berupa sembilan (9) paket Narkotika jenis Shabu dan tiga (3) butir narkotika jenis ektasi, akibatnya pelaku TA di gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara untuk di proses lebih intensif.
“Pihak kita mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba lintas kabupaten, kemudian pihak kita mengantongi info akan ada kurir yang akan melintasi jalan lintas kabupaten kita, dari situ kita laksanakan penyergapan kemudian mendapatkan terduga pelaku bersama barang bukti Narkotika jenis Shabu dan ektasi, terduga pelaku bersamaan BB kita bawa ke Mapolres untuk menjalani penyidikan lebih mendalam,” tutur Kapolres Bengkulu Utara.
Dari keterangan terduga pelaku, disamping kurir narkotika pelaku juga adalah pengguna dari narkotika, pelaku juga mengaku hasil dari mengantarkan barang haram tersebut ia mendapatkan uang sejumlah Rp. 500.000.
“Saya hanya melaksanakan tugas mengantarkan barang itu saja, dan setiap tugas saya menunggu perintah via handphone lalu dari perintah menjalankan tugas itu, saya di imbali uang sebanyak Rp. 500.000 setiap berhasil mengantarkan sampai tujuan, selain itu saya juga ikut mengkonsumsi narkotika,” terang pelaku saat diwawancarai awak media.
“Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Bengkulu Utara.(R***)