Djitu-online.com Bengkulu Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Tahapan Pilkada 2020 bersama pemangku kepentingan (Stakeholder) pada Selasa pagi (06/10/2020) di Rama Agung Resto Argamakmur Bengkulu Utara.
Rakor juga digelar dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni. SH melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tugiran. MPd kepada awak media menyampaikan, pada kesempatan rakor kali ini khusus mengundang para ASN, TNI, dan Polri mengingat di Bengkulu Utara dalam agenda pilkada serentak sudah memasuki masa kampanye.
“Rakor pada hari ini kita laksanakan, terkhusus pemaparan kepada kelompok ASN, TNI, dan Polri. Bengkulu Utara saat ini dalam gelaran Pilkada hanya memiliki satu pasangan calon atau kontestan tunggal, maka kita gelar rakor pada hari ini dalam rangka mengantisipasi pelanggaran kampanye terkait pasangan calon di pilkada Bengkulu Utara ini,” ungkap Tugiran.
Ditambahkan Tugiran, mengingat kontestan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara hanya tunggal, kemungkinan besar terjadi pelanggaran dimasa kampanye terkhususnya Netralitas dari ASN.
“Khusus bagi ASN, dalam masa kampanye pilkada bengkulu utara kemungkinan terjadi pelanggaran, maka pada hari ini kita laksanakan rakor diantaranya terkait mengenai netralitas ASN yang ada di bengkulu utara ini,” terangnya.
Lanjut Tugiran MPd, menghimbau kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, secara Pasif untuk tidak melibatkan ASN dalam kampanye, sehingga akan menjadi sebuah pelanggaran bagi Paslon dan ASN tersebut, kemudian secara Aktif, ASN dilarang memutuskan atau melakukan indikasi yang menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu pada masa kampanye pilkada serentak.
“Pihak kita menghimbau agar paslon bupati dan wakil bupati pada masa kampanye tidak mengikut sertakan asn, yang mana nantinya akan menimbulkan indikasi pelanggaran, ditingkat kepala desa dan asn hingga jajarannya kebawah untuk tidak membuat keputusan yang bisa menimbulkan keuntungan atau kerugian bagi paslon selama masa kampanye,” tutur Tugiran.
Dipertegas oleh Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Titin Sumarni. SH melalui Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Tugiran. MPd, dilaksanakan Rakor dengan pihak stakeholder pada kesempatan hari ini, pihak ASN, TNI dan Polri akan ikut serta membantu pihak Bawaslu kabupaten Bengkulu Utara dalam penekanan dan meminimalisir terjadi pelanggaran terkhusus Netralitas ASN.
“Pihak kami sangat berharap dengan dilaksanakan rakor pada hari ini dengan pihak stakeholder, mari sama-sama kita meminimalisir terjadi keberpihakan asn yang dengan sengaja tidak berlaku netral dalam pilkada serentak di tahun 2020 ini dengan tidak diwarnai dengan pelanggaran,” tegasnya.
Disinggung mengenai banyaknya bentuk bantuan covid-19 bisa saja di jadikan momentum untuk kepentingan kampanye, Tugiran, mengatakan dengan lantang tidak dibenarkan, mengingat calon pasangan tunggal kabupaten bengkulu utara cuti dari jabatannya maka segala bentuk bantuan covid-19 paslon dilarang ikut serta didalamnya, jika kedapatan maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat.
“Jika paslon ikut serta dalam pemberian atau pembagian bantuan covid-19 dan mensosialisasikan terkait pencalonannya, maka kita anggap ini pelanggaran berat,” pungkas Tugiran.
Dalam pelaksanaan Rakor, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Titin Sumarni. SH, dan Komisioner Bawaslu, Plt Bupati Bengkulu Utara DR. H. Iskandar ZO. SH. MSi, Kadis Sosial Suwanto. SH, Kadis TPHP Kuas Barus. SPt, Kabag Pemdes dan Kabag Pemerintahan Pemkab Bengkulu Utara, Camat se Bengkulu Utara, Kapolsek se Bengkulu Utara, Ketua Forum Kades Bengkulu Utara, Sekretaris Forum BPD Bengkulu Utara, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bengkulu Utara beserta jajarannya. (R***/Adv)