Djitu-online.com bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh tersangka RA (17) warga Desa Padang Kala Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara. Giat Press Release dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Rabu (14/10/2020) di Halaman Gedung Sat Reskrim.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jerry Antonius Nainggolan. S.IK yang dilaksanakan oleh KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi yang didampingi oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda. Achamd Nizar Akbar dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan, menyampaikan, tersangka merupakan salah satu kawanan pencurian Laptop di SMKN II Argamakmur, tersangka sendiri adalah aktor yang membongkar dan mencongkel ruangan instruktur bangunan yang berada di SMKN II bengkulu Utara.
“Dalam aksinya, hasil pengembangan kasus terlebih dahulu tersangka sudah diamankan. RA berperan membawakan alat untuk me congkel pintu ruangan yang berada di sekolahan smk itu, tersangka sendir membawa alat dari kediamannya lalu melakukan pengerusakan sebelum ikut serta melalakuan tindak pidana pencurian bersama dua rekannya yang lain,” terang KBO Reskrim
Lanjut KBO Reskrim, dari hasil pengembangan tersangka LA sebelumnya, maka tersangka RA adalah rangkaian dari kawanan pencurian Laptop di SMKN II bengkulu Utara. Berdasarkan pengakuan tersangka, dari kejahatan tersebut tersangka mendapat hasil bagian sejumlah Rp. 1 juta, kemudian dari pembagian tersebut ketika dikonfirmasi, uangnya sudah dibelanjakan kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya, RA ini kita amankan di kediamannya di Desa Padang Kala, dari keterangan tersangka ia hanya mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,- dan uang itu sudah habis dibelenjakan kebutuhan sehari-hari,” ungkap KBO Reskrim dalam Rilis.
Dari tangan tersangka, telah di amankan barang bukti satu alat berupa Besi runcing sepanjan 1 meter, yang pada saat aksi digunakan untuk mencongkel pintu ruangan di SMKN II Bengkulu Utara.
Tersangka dan BB sudah diamankan pihak Mapolres Bengkulu Utara kemudian akibat dari perbuatannya tersangka RA di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di ancaman maksimal 7 Tahun Penjara.(R***)