Djitu-online.com Bengkulu Utara – Tim Opsanal di Pimpin langsung Kanit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil menangkap pelaku spesialis pembobol warung kelontongan, pada Minggu (01/11/2020) malam di kediaman pelaku masing-masing.
Ketiga tersangka yakni MOY (18), warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Arga Makmur, dan RP (25), warga Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara serta pelaku PI yang lebih dulu di amankan pihak Polsek Padang Jaya.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK.MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. S.IK yang didampingi oleh KBO Sat Reskrim IPTU. M. Asnawi dan Kanit Pidum IPDA. Achmad Nizar Akbar, serta Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan, mengatakan pelaku pencurian merupakan specialis Pembobol warung kelontongan.
“Pelaku masuk dengan cara merusak dan mencongkel pintu depan warung itu. Dari warung kelontongan itu, para pelaku mengangkut berbagai isi dari warung tersebut, kemudian kabur,” terang Kasat Reskrim saat Rilis di depan Gedung Sat Reskrim Mapolres Bengkulu Utara, Senen (09/11/2020)
Ditambahkan Kasat Reskrim dalam Rilis, pelaku telah diamankan beserta Barang Bukti (BB) berupa, 1 unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam Nopol BD 3285 SN, 1 unit HP merek Samsung tipe Galaxy Young warna putih, 1 unit HP merek Cherry warna putih, 1 unit Kotak Amal milik Masjid Muhajirin BP, 1 unit Tabungan terbuat dari plastik warna hijau, 1 buah kaleng biskuit roti Hatary, 1 buah gembok dan Grendel. 1 buah karung warna putih bertuliskan payung, 7 bungkus biskuit Roma kelapa, 19 bungkus Rokok berbagai merek, 1 tas kecil warna merah dengan isi uang Rp. 90.000.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.” pungkas Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan. S.IK dalam Rilis. (R***).