Sempat Ditunda, Paripurna Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah Disetujui dan Sah menjadi Perda

0
406

Djitu-online.com Bengkulu UtaraAgenda Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara tentang penyampaian akhir Fraksi terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, sempat ditunda oleh pimpinan sidang paripurna selama 2 jam, pada Selasa, (17/11/2020)

Pimpinan sidang paripurna kata akhir fraksi yang langsung di komandoi oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakhara. SH, peda selasa pagi dengan tegas mengetuk palu pimpinan sidang menyatakan rapat ditunda selama 2 jam kedepan.

Disampaikan oleh Sonti Bakhara. SH, ditundanya gelaran rapat paripurna tersebut tidak sesuai tata tertib (Tatib) sidang, dalam Tatib sidang Bupati atau Plt Bupati Bengkulu Utara wajib menghadiri dalam sidang paripurna penyampaian kata akhir fraksi tersebut.

“Hari ini adalah agenda sidang paripurna pengesahan perubahan raperda ke perda tentang susunan perangkat daerah, berdasarkan tatib rapat, yang harus hadir adalah Bupati atau Plt Bupati bukan utusan, oleh karena itu selaku pimpinan rapat kita tunda sampai bupati atau Pjs Bupati siap menghadiri paripurna ini,” ucap Sonti.

Satelah usai di tunda selama 2 jam, rapat paripurna perubahan Perda Nomor 14 tahun 2016 digelar kembali pada pukul 14:00 WIB.

Dalam rapat tersebut 7 Fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Hanura, PAN, dan Fraksi De Asen) DPRD Bengkulu Utara, dalam setiap paparan menyatakan menerima dan menyetujui perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan segara untuk disahkan dalam rapat.

Ditambahkan Pimpinan sidang, dalam pemaparan 7 Fraksi di DPRD Bengkulu Utara, terdapat beberapa catatan kecil, diantaranya tentang pengisian pejabat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara nantinya.

“Menyimak dari pemaparan fraksi-fraksi yang ada, terdapat beberapa catata kecil yang hampir kritiknya sama, namun pada inti akhir pemaparan dari fraksi-fraksi tadi, menerima dan menyetujui Raperda perubahan itu menjadi Perda dan mengharapkan dalam sidang ini disahkan,” ungkap Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakhara.

Plt Bupati Bengkulu Utara DR. H. Iskandar ZO. SH. M.Si dalam sambutanya, pertama mohon maaf atas keterlambatan dalam pelaksanaan paripurna pada kesempatan tersebut. Kemudian Iskandar ZO mengucapkan terima kasih atas kesepakatan semua fraksi terhadap Raperda menjadi Perda tentang Perubaha Susunan perangkat Daerah

“Atas nama Pemkab bengkulu utara, mengucapakan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD ini, dimana telah menerima dan menyetujui Raperda menjadi Perda terkait perubahan perangkat daerah di kabupaten bengkulu utara ini, dalam kesempatan ini pula atas nama Pemkab Bengkulu Utara menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pelaksanaan paripurna ini,” beber Plt Bupati Iskandar ZO.

Dipenghujung pelaksanaan rapat paripurna, pimpinan sidang yang dikomandoi oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakhara. SH, memukul palu dan memutuskan Raperda perubahan susunan Perangkat Daerah menjadi Perda, sah.

Hadir dalam pelaksanaan rapat paripurna, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakhara. SH, Wakil Ketua II Herliyanto. H. S.IP, Pjs Bupati Bengkulu Utara DR. H. Iskandar. ZO. SH. M.Si, Anggota DPRD Bengkulu Utara, Sekwan Kabupaten Bengkulu Utara, FKPD, Kepala OPD, staf Ahli, Organisasi Perempuan dan undangan lainya. (R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here