Djitu-online.com Bengkulu Utara – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di Kantor DPRD, Jumat (06/11/2020).
Dalam penyampaiannya Pjs Bupati BU mengatakan untuk dijadikan Raperda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara perlu di sesuaikan sesuai dinamika yang lebih tinggi sehingga diharapkan rancangan nota Pengantar Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk segara ditindak lanjut dan dibahas kedepannya
“Terkait OPD Kesatuan Bangsa dan Politik akan menjadi Badan dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) bergabung dengan Bappeda, ini secara bersama perlu di bahas tentang Pembetukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,”terangnya.
Hadir dalam rapat paripurna ini Pjs Bupati Bengkulu Utara DR. H. Iskandar ZO. SE. MSi, Ketua DPRD Bengkuku Utara, Kapolres Bengkulu Utara, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Anggota DPRD Bengkulu Utara, pihak SKPD dan OPD serta undangan terkait. (R***/Adv)