Djitu-online.com Bengkulu Utara – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara melalui Satuan Resnarkoba melaksanakan Pres Rilis hasil penyidikan kasus, Rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK.MH yang didampingi oleh Kasat ResNarkoba Iptu. Rahmat. SH.MH yang didampingi Kasubag Humas AKP. Darlan, dimana rilis di gelar di Lapangan Mapolres Bengkulu Utara pada Senen (18/01/2021).
Berdasarkan penjelasan Kapolres, Tersangka di amankan di dua titik yang berbeda dengan jaringan yang berbeda, tersangka HS diamankan bersama barang bukti (BB) di kediamannya Desa Karang Anyar II, sementara tersangka ED di jemput tim sat Resnarkoba di Padang Jaya unit I tanpa perlawanan dan beserta BB Shabu-shabu
“Tersangka HS dan ED di amankan di tkp yang bebeda dengan kasus jarinagan yang berbeda pula, HS kita tangkap di rumahnya di karang anyar, sementara ED kita amankan di bengkelnya di unit I padang jaya, dari tangan kedua tersangka didapat barang bukti shabu-shabu” beber Kapolres
Dari data yang di sampaikan Kapolres Bengkulu Utara, tersangka HS (41) warga Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur dan ED (47) adalah warga Kecamatan Padang Jaya unit I, kesemua tersangka adalah warga Kabupaten Bengkulu Utara. Tersangka HS dengan BB enam (6) paket Shabu-shabu lengkap dengan alat hisap sementara tersangka ED dengan BB satu (1) paket Shabu-shabu dan satu (1) unit Hp Android.
“Dari tangan tersangka HS kita dapatkan BB sebanyak enam paket shabu-shabu beserta alat hisap sementara itu ED hanya memilik BB satu paket dan satu unit hp android, kedua tersangka adalah warga kabupaten bengkulu utara dengan tkp yang bebeda,” ungkap Kapolres saat gelar rilis.
Atas perbuatannya tersangka HS (41) dikenai pasal 112 dan 127 ayat satu (1 ) huruf a sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 M. Sedangkan tersangka ED (47) di sangkakan dengan pasal 112 ayat satu (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 1 M.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Utara beserta BB, kemudian akan kita lakukan penyidikan lebih intensif, andai nanti ada pengembangan lebih lanjut dari kasus ini, akan kita infokan ke teman-teman media.” Tutup Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK MH (R***)