Djitoe online, Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sudah menjual sebagian barang bukti rampasan hasil dari perbuatan tindak pidana yang nilai penjualannya mencapai Rp 48 juta. Ini disampaikan langsung oleh Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH,MH.
Pelelangan barang-barang rampasan itu, kata Emilwan dilaksanakan pihaknya (kejari) pada saat dirinya sedang mengikuti Diklat Kepemimpinan (Dikpim) II di Semarang Jawa Tengah belum lama ini.
“Beberapa kegiatan sudah dilaksanakan, salah satunya lelang barang bukti rampasan baik tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi,” kata Emilwan.
Rinciannya, ada beberapa barang bukti kendaraan roda dua maupun roda empat termasuk kayu yang berasal dari tindak pidana kehutanan, sudah dilakukan lelang secara Closed Bidding, secara online di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu dan sudah dilakukan penjualan terhadap 12 aset tersebut.
“Dari 12 aset yang terjual yaitu 8 unit sepeda motor dan kayu. Aset yang terjual ini mempunyai nilai 48 juta lebih, dan masih menunggu pembayaran dari pemenang yang selanjutnya disetorkan ke kas negara,” ujar Emilwan.
Sedangkan untuk yang belum terjual meliputi 4 kendaraan truk mitsubishi. Dalam hal ini Kejari masih memerlukan waktu untuk penilaian ulang. Sementara ini diberi waktu 6 bulan. Setelah itu dilakukan penilaian kembali disesuaikan dengan kemampuan peminat sehingga bisa terjual.
“Ini merupakan tahap pertama. Kita patut bersyukur laku sampai 10 aset termasuk 2 aset kayu,” demikian Emilwan. (Robinson)
Artikel sebelumnya tayang di : PotretBengkulu.com