Djitu-online.com Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian pada hari raya Idul Fitri 1442 H tahun Masehi 2021 tidak melakukan kegiatan Open House, demi mematuhi peraturan dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)
Dalam perayaan hari besar umat muslim, Idul Fitri 1442 H Bupati Bengkulu Utara bersama keluarga menunaikan shalat Ied di kediaman Beliau Ketahun, Kamis (13/05/2021)
Dijelaskan Ir. H. Mian kepada awak media, sesuai peraturan dan instruksi dari Gugus tugas Pusat kemudian berdasarkan SE Kemendagri RI, sekiranya Kepala Daerah diminta tidak laksanakan open house dan sejenisnya.
“Guna mencegah penularan dan penyebaran covid-19, serta demi kebaikan khalayak umum maka tahun ini adalah kali kedua dimasa pandemi covid-19 tidak digelarnya open house, saya selaku bupati berharap kepada masyarakat bengkulu utara memahami hal ini. Kita juga berharap pandemi covid-19 segera akan berlalu, sehingga kedepannya kita bisa bisa berkumpul dalam suasana kemenangan penuh haru di nuansa yang Fitri,” ungkap Bupati.
Ditambahkan Bupati Bengkulu Utara, dimasa pandemi covid-19, Kepada seluruh masyarakat Bengkulu Utara untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, salah satu upaya paling tepat dalam menghindari penyebaran dan penularan covid-19 tersebut.
“Demi mengurangi dan menghindari dari penularan covid-19 ini, saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat pada perayaan idul fitri kali ini, sekiranya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Dan dalam kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan atas nama Keluarga besar Ir. H. Mian, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Mohon Maaf Lahir Batin.” Tukas Bupati.(R***)