Zoom Meeting Penyelesaian Sengketa antara Wartawan Online oleh Dewan Pers

0
283

Djitu-online.com Bengkulu Utara -Sengketa pemberitaan media online dengan Ustadz Aris Kasmadi warga Kabupaten Bengkulu Utara memasuki sidang dan babak penyelesaian melalui Dewan Pers. Tahapan sidang berlangsung secara Zoom Meeting atas undangan Dewan Pers.

Kegiatan sidang yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting pada pukul 10:00 WIB hingga 13:00 WIB Kamis (10/05/2021), Dewan Pers menyampaikan perihal dengan pengaduan dua (2) media online yang dalam pemberitaan tersebut merugikan salah satu pihak (Narasumber), sehingga Narasumber keberatan atas pemberitaan tersebut, kemudian melakukan upaya penyelesaian ke pihak Dewan Pers.

Disampaikan oleh team Kuasa Hukum pengadu, Nuroni. SH, Yuri Prasetyo Saputro. SH, Suhri Nanda. SH.MH, dan Adila Tri Putra Jaya. SH, berdasarkan pertemuan tersebut, masing-masing pihak telah menyampaikan secara singkat keseluruhan yang menjadi pokok subtansi, kemudian dari pertemuan via zoom meeting tersebut pihak dewan pers memberi kesimpulan, dalam pemberitaan dua media online di Bengkulu Utara tersebut telah melanggar Kode Etik Jurnalis Pasal I ayat (3) dan Peraturan Dewan Pers Nomor I/Peraturan-DP/III/2012.

“Satelah melihat dan menyimak substansi dari kedua belah pihak, dewan pers menyatakan kedua media online tersebut sudah melanggar kode etik jurnalis dan melanggar peraturan dewan pers” terang team Kuasa Hukum Aris Kasmadi.

Ditambahkan oleh Kuasa Hukum Nuroni. SH, dari risalah yang diputuskan oleh pihak dewan pers, terdapat sembilan (9) risalah dan tiga (3) rekomendasi dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Dalam sidang pertemuan via zoom meeting itu, dewan pers memiliki 9 risalah dan 3 rekomendasi untuk diselesaikan,” ungkap Nuroni. SH

Lanjut Nuroni. SH, risalah yang sudah di sampaikan dan di bacakan oleh pihak Dewan Pers menunggu di bubuhi tandatangan, kemudian nantinya risalah tersebut dinyatakan final dan mengikat serta wajib di laksanakan dengan durasi batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Dewan Pers.

“Kesimpulan yang di dapat dari pertemuan zoom meeting pada hari ini, adalah final dan mengikat satelah di tanda tangan pihak terkait. Sehingga nantinya wajib di laksanakan oleh semua pihak.” Pungkas Nuroni. SH

Hadir dalam pertemuan zoom meeting tersebut, Tiga Komisioner Dewan Pers, Pengadu, Teradu, dan Kuasa Hukum pengadu.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here