Tolak Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme, P. APDESI Bersama Masyarakat Pondok Kelapa Gelar Deklarasi

0
230

BENGKULU TENGAH – Untuk mensosialisasikan bahaya Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme di tengah masyarakat, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (P. APDESI), Kecamatan Pondok Kelapa, Polsek Pondok Kelapa, Kantor Urusan Agama (KUA) dan 17 Kepala Desa se Kecamatan Pondok Kelapa menggelar Coffe Morning di Balai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (16/6/2021) pukul 08.30 WIB.

Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk menangkal serta mencegah masuknya paham radikalisme ke masyarakat, dengan harapan Kepala Desa dapat menyampaikan hasil sosialiasi kepada masyarakat di desanya masing masing, karena pencegahan paham radikalisme tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak aparat dan pemerintah melainkan secara bersama sama oleh semua elemen di masyarakat.

Camat Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Lismawati menyampaikan ucapan terima kasih atas dilaksanakannya acara tersebut, menurutnya, sosialisasi ini nantinya dapat memberi pemahaman bahaya Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme.

“Terima kasih, dengan adanya kegiatan ini supaya Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih paham jika ada masyarakat yang terpapar radikalisme dan terorisme, kami juga meminta bantuan kepada pihak Polri bahwa di Kecamatan Pondok Kelapa ada teror yang mengatasnamakan kepolisian untuk meminta uang Kepada Kepala Desa di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Camat Pondok Kelapa.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Kelapa yang diwakili oleh Aipda R. Tambunan selaku Babinkambtibmas mengajak dan meminta kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Pondok Kelapa jika ada masyarakat baru datang di desa untuk di data identitasnya.

“Supaya tidak adanya paham radikalisme dan terorisme di masyarakat masing – masing desa di Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah,” himbau Aipda R. Tambunan.

Pada Sosialisasi tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa, Imam, M.Hi, menjelaskan Istilah bahasa radikalisme juga sudah lama diketahui, radikalisme disebabkan adanya gejolak politik, dikarenakan pada jaman dahulu di Inggris menginginkan adanya revolusi di negara tersebut.

“Dalam perkembangannya radikalisme dalam buku yang saya baca, seperti LGBT dan Homo seksual juga bisa masuk dalam unsur radikalisme, menurut pak Mahfud MD, dalam UUD No 5 tahun 2018, radikalisme adalah tindakan yang melawan hukum, UUD 1945 dan pancasila, kemudian yang saya ketahui menurut UUD No. 5 Tahun 2018 ada beberapa ciri paham radikalisme dan terorisme, diantaranya Anti pancasila serta Ingin merubah UUD 1945,” jelas Imam, M.Hi.

Selain itu, dalam Sosialisasi tersebut penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bengkulu Tengah juga menyampaikan bahwa Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi juga terjadi dikarenakan tidak adanya wujud syukur pada rahmat Allah SWT, patut diketahui bahwa Negara Indonesia adalah negara kaya, banyak negara lain yang ingin merusak dan ingin menguasi negara Indonesia untuk mengambil hasil kekayaan alam dengan cara mengadu domba sesama suku dan agama yang ada di Indonesia, perlu adanya toleransi antar umat beragama supaya berkehidupan berbangsa dan bernegara menjadi aman dan tentram.

“Kita juga tidak boleh fanatik bahwa agama kita yang paling benar, supaya tidak adanya ketersinggungan antar umat beragama di negara kita. Sehingga jangan sampai negara kita di adu domba dengan negara lain apalagi di era kemajuan digital pada saat ini, jangan sampai terpancing dan terpengaruh adanya indikasi untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.

Sehingga, menurut penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) dapat ditarik kesimpulan bahwa paham radikalisme dan Terorisme ini timbul adanya paham yang terlalu berlebihan di luar syariat agama Islam kita menyebabkan timbulnya paham radikalisme dan terorisme tersebut, mari kita Jauhi Paham Intoleransi, Paham Radikalisme serta Aksi Terorisme yang dapat memecah belah NKRI.

“Bahwa mudah mendeteksi adanya paham radikalisme dan terorisme itu di kalangan masyarakat, dengan contoh seperti masyarakat yang kita ketahui sehari-harinya periang, seketika berubah menjadi pendiam dan tertutup, Prilaku perubahan masyarakat tersebut seluruh Kepala Desa boleh melaporkan hal tersebut ke Babinkambtimas atau Polsek setempat, supaya paham tersebut tidak terus berkembang di kalangan masyarakat lainnya,” terangnya.

Acara sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan Deklarasi oleh P. APDESI dan masyarakat Kecamatan Podok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.(***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here