Dewan Pers selesaikan Sengketa Ustadz & Media online, Risalah & Rekomendasi serta Hak jawab Ustadz

0
246

Djitu-online.com Bengkulu Utara – Sengketa penyelesaian antara oknum wartawan dengan ustadz di Bengkulu Utara telah memasuki tahap akhir melalui zoom meeting dengan pihak Dewan Pers.

Disampaikan Kuasa Hukum dari ustadz Aris Kasmadi dalam hal ini Nuroni.SH dan Partner’s kepada media Djitu-online.com via sambungan selular, dari sidang yang berlangsung secara zoom meeting pada (Kamis, 10/05/203/21-red), didapat sembilan Risalah dan tiga rekomendasi oleh pihak Dewan Pers atas pengaduan Aris Kasmadi melalui Kuasa Hukum tertanggal 03 Mei 2021.

“Dari sembilan Risalah dari dewan pers tersebut ialah,
1). Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan
maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
Hak Jawab diterima.

2). Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja
setelah ditandatanganinya risalah ini.

3). Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan
Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008).

4). Teradu wajib memuat catatan di bawah Hak Jawab yang menjelaskan bahwa berita awal
yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

5). Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada setiap berita yang diadukan, sesuai
dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang
Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab
wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

6). Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian
Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan￾DP/VII/2017.

7). Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat￾lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

8). Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik
dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

9). Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka
Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” terang Kuasa Hukum Nuroni.SH

“Disamping sembilan Risalah tersebut Dewan Pers merekomendasikan sebagai berikut,
1). Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers
selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.

2). Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) wajib memiliki sertifikat
kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan￾DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah
penandatanganan risalah ini.

3). Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media
Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus
juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 Tentang Pers,” beber Nuroni.SH via Handphone

Lanjut Kuasa Hukum Nuroni.SH, hak jawab dari Ustadz Aris Kasmadi telah disampaikan ke pihak media online secara ringkas dan dapat di tayangkan di media bersangkutan berdasarkan terbitan di media online tersebut

“Garis besar dan inti dari hak jawab ustadz Aris Kasmadi adalah sebagai berikut, Terbit pada tanggal 26 April 2021 dengan judul “Wooww Oknum Ustadz Pernah Mengakui, Telah Menggauli CDK Yang Masih Status Istri Orang,” “Wooww” ini saja adalah opini, saya tidak pernah melakukan seperti yang diberitakan oleh Teradu, justru saya dan keluarga saya pernah diancam oleh tersangka UJ dan adapun saya datang ke Polsek Air Besi itu diundang melalui perantara-perantara. Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatuhkan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), sebelumnya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya pemberitaan yang ke sekian kalinya, apakah ada kepentingan yang terselubung. Saya yakin (ARIS KASMANDI) dan keluarga merasa tidak punya masalah dengan mengapa seolah-olah ini ada dendam, Secara sadar saya tidak pernah mengakui seperti yang diberitakan oleh Teradu, dan juga tidak pernah mendatangi Tersangka UJ dan Polsek untuk berdamai, melainkan utusan tersangka yang datang ke rumah seolah-olah sebagai penengah untuk berdamai, dan perlu saya sampaikan saya datang ke Polsek oleh karena saya diundang melalui beberapa perantara. Dengan bergulirnya opini-opini yang merugikan saya dan keluarga besar saya, merasa terzalimi, difitnah-fitnah secara keji yang mencemarkan nama baik pribadi dan keluarga. Padahal kita dilarang oleh agama kita untuk saling menjatuhkan, saling memfitnah dan menghujat tapi sebaliknya kita diperintah untuk berlaku baik kepada siapapun, damai, bersatu saling menolong dan bukan saling menzholimi. Terbit pada tanggal 28 April 2021 dengan judul: “Tak Di Sangka Oknum Ustad As, Mengelabui, Istri Orang Lain,” Sehubungan dengan pemberitaan tidak dengan Proporsional yang ada, sehingga opini yang digiring sebagai bentuk Pembunuhan Karakter pribadi, hingga menjatuhkan martabat dan harga diri saya (ARIS KASMANDI), dapat saya simpulkan dengan mendatangi kantor Kemenag maupun KUA inilah bentuk sesungguhnya pembunuhan karakter hingga menjatuhkan martabat harga diri saya dan keluarga, setelah mengambil keterangan dari kantor Kemenag maupun KUA tetapi saya sebagai narasumber yang mau diberitakan tidak di konfirmasi sama sekali saat itu. Kemudian saya melihat tidak ada hubungan berita ini dengan mendatangi Kantor Kemenag maupun KUA akhirnya judul dengan pemberitaan Teradu ini tidak nyambung dengan beberapa alasan adalah sebagai berikut, Saya merasa tidak ada kaitannya persoalan ini dengan Kementerian dan sekolah tempat saya mengajar, hal ini perlu saya pertanyakan, Selanjutnya apa tujuan, Jikalau bukan tujuannya menjatuhkan nama baik, pembunuhan karakter hingga martabat dan harga diri saya dan keluarga. Sebelumnya saya tidak kenal selain tersangka UJ, tetapi tersangka UJ yang mendatangi dan memperkenalkan diri dengan kami dan keluarga, kemudian selanjutnya tersangka UJ sendiri yang menceritakan hingga mohon untuk dibantu/ditolong. Pada kesempatan ini saya sampaikan yang dilaporkan ke penegak hukum itu adalah saya sebagai korban, dan proses itu sepenuhnya saya serahkan ke hukum, adapun terkait disangka diri saya yang dituduh mengelabui isteri orang lain hal ini menyakitkan pemberitaan media online yang selalu menggiring opini-opini dengan tujuan pembaca dan masyarakat berkesimpulan hanya berdasarkan judul yang mendiskriminasikan orang dan ini adalah pembunuhan karakter hingga menjatuhkan martabat dan harga diri klien kami (ARIS KASMANDI). Bahwa klien kami Aris Kasmandi menganggap berita-berita dalam pengaduan ke DEWAN PERS yang diterbitkan oleh Teradu adalah salah pemberitaan, oleh karena klien kami sesungguh tidak seperti yang dituduhkan, berdasarkan Proses Penyelesaian Pengaduan maka Pengadu meminta kewajiban Teradu menautkan Hak Jawab ini pada setiap berita yang diadukan sebagaimana amanat Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 angka 4 huruf b tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Bahwa Pengaduan klien kami yang nyata-nyatanya mengalami nama baik pribadi dan keluarga telah tercemar, adanya bentuk pembunuhan karakter hingga menyerang kehormatan, dari hal yang dimaksud maka Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang, melanggar asas praduga tak bersalah dan memuat opini yang menghakimi, berdasarkan penilaian Dewan Pers. Adapun permintaan kami kepada TERADU adalah sebagai berikut, Bahwa klien kami (ARIS KASMANDI) meminta untuk dipulihkannya kembali nama baiknya secara pribadi dan keluarga melalui media agar persepsi ditengah masyarakat tidak salah tanggap terhadap pemberitaan-pemberitaan yang telah diterbitkan oleh Teradu, Bahwa kami meminta kepada Teradu untuk meminta maaf kepada kilen kami ARIS KASMANDI melalui media d isetiap pemberitaan atau ke 5 (lima) judul Pemberitaan- Pemberitaan yang sudah diunggah dan diterbitkan oleh Teradu sesuai dengan Pengaduan kami ke Dewan Pers, Bahwa Hak Jawab kami Pengadu agar dapat dilaksanakan oleh Teradu berarti hal ini diselesaikan secara etik. Dan apabila Perihal Pengadu memberikan Hak Jawab Kepada Teradu tidak dilaksanakan maka kami akan membawanya ke jalur hukum,” jelas Kuasa Hukum Nuroni.SH & Partner’s

Nuroni.SH & Partner selaku kuasa hukum dari Ustadz Aris Kasmadi berharap, Hak Pengadu memberikan Hak Jawab Kepada Teradu, agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam menjunjung tinggi pedoman Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada pemberitaan di media masing-masing.

“Alhamdulillah, baik itu antara media online dan ustadz telah saling memberi kontribusi nya masing-masing dan telah pula berjalan sesuai tahapan yang di jadwalkan. Semoga dengan usainya sengketa ini tidak ada lagi saling berargumen satu sama lainnya terkait dengan hal tersebut dan semoga pula kedepannya akan terjalin komunikasi yang lebih baik lagi.” Pungkas Kuasa Hukum Nuroni.SH (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here