Djitu-online.com Bengkulu Utara – Kepolisan Resor (Polres) Bengkulu Utara melalui Satuan Reskrim Narkotika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) mengamankan satu (1) terduga pelaku penggunaan Narkotika jenis Ganja
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat. SH.MH di dampingi oleh Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara AKP. Darlan, pada Rabu 23/05/2021 menggelar Pres Conference di Mapolres Bengkulu Utara
Disampaikan Kasat Resnarkoba Iptu. Rahmat. SH.MH terduga pelaku inisial AS (20) warga Kecamatan Kota Argamakmur diamankan di Desa Talang Denau lebih tepatnya di simpang III pada Minggu 13 Juni 2021 sekitar pukul 22:30 WIB
“Berangkat dari info masyarakat yang kemudian di dalami informasi tersebut, akhirnya AS kita ringkus di jalan lintas desa talang denau beberapa waktu yang lalu dengan tanpa perlawanan,” terang Kasat Resnarkoba.
Usai dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, dilaksanakan penyidikan intensif terhadap terduga pelaku AS. Dari pengakuan AS barang jenis Ganja tersebut di dapat dari pamannya yang berdomisili di Bengkulu Kota.
“As dalam penyidikan, mengaku barang itu (ganja) didapat dari pamannya yang tinggal di bengkulu kota, As mengaku hanya mengunakan barang haram tersebut untuk konsumsi sendiri, bukan untuk di transaksi atau di edarkan. Saat ini pihak kita sedang dalam pengejaran paman dari As tersebut,” beber Iptu. Rahmat. SH.MH
Akibat dari perbuatannya AS di ganjar pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu. Rahmat. SH.MH. (R***)