Melalui Kuasa Hukum, Tiga Terdakwa Pembunuhan di Lais Ajukan Banding

0
264

Djitu-online.com Bengkulu Utara Tiga terdakwa Pembunuhan (EP, SA dan AS) di Kecamatan Lais, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang di jatuhkan kepada mereka pada Rabu (23/05/2021) pekan lalu.

“kemaren (selasa, 29/05/2021) siang permohonan banding (Epriadi, Sahrul, dan Anggi Saputra) resmi kita ajukan dengan menandatangani akta permintaan banding,” ungkap kuasa hukum terdakwa, Nuroni.SH saat dikonfirmasi awak media Djitu-online.com pada Rabu (30/05/2021) malam.

Berdasarkan ketentuan yang ada, pengadilan tinggi bengkulu akan memeriksa berkas perkara yang dikirim melalui Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur.

“Dalam dua minggu ini, kami penasihat hukum para terdakwa/pembanding akan memasukkan memori banding yang berisi keberatan atas isi putusan majelis hakim PN Argamakmur,” kata Nuroni.SH

Memori banding selanjutnya akan dikirim melalui PN Argamakmur ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) dan selanjutnya JPU membuat kontra memori banding.

“Setelah itu PN Argamakmur mengirim seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Bengkulu,” tambah Nuroni.SH

Pada Rabu (23/05/2021-red) yang lalu, majelis hakim pengadilan negeri Argamakmur memvonis tiga terdakwa dugaan pelaku pembunuhan di Kecamatan Lais dengan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU

Ditambahkan Kuasa Hukum Nuroni.SH, menimbang bahwa para saksi yang dihadirkan pada persidangan tidak sesuai fakta Keadaan, Waktu dan Peristiwa yang disampaikan Para Saksi. Dari runut Pembuktian/kesaksian lanjut Kuasa Hukum, Alasan banding, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan jelas pelakunya bukan klien kami karena saksi-saksi yang di hadirkan JPU tidak ada yang bersesuaian terhadap fakta yang dilihat, didengar dan alami sebagai saksi dalam perkara tersebut, kemudian melihat dan mendengarkan terhadap keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU tersebut, tidak bersesuaian, menerangkan selaku saksi fakta dan keterangan yang tidak bersesuaian. Bahwa para terdakwa memang benar berada disekitar tempat kejadian pada tanggal hari didalam surat Dakwaan, akan tetapi tidak melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan terhadap korban OGEN.

“Dari Keterangan dimuka sidang tidak ada bersesuaian dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum, hal ini bertentangan dengan Tuntutan ke Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.” Tukas Kuasa Hukum. (Bin’s)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here