Djitu-online.com Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, menahan seorang Kepala Desa (kades) dari wilayah Kecamatan Arma Jaya berinisial SK karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD)
“Tersangka ini kami lakukan penahanan terhitung sejak hari ini (29 Juli 2021), ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara Elwin Agustian khahar. SH.MH ketika dilaksanakan press rilis di Kantor Kejari Bengkulu Utara Kamis 29/07/2021
Elwin Agustian khahar membenarkan bahwa Kades tersebut adalah SK yang menjabat Kepala Desa salah satu Desa di Kecamatan Arma Jaya
Meski sudah menahan Kades, Kejari Bengkulu Utara masih akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi DD tersebut dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan.
“Saat ini Kades sudah kita tahan, kasusnya masih dalam pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya” ungkap Kajari Bengkulu Utara
Dia mengatakan kasus dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) yang sumbernya APBD Bengkulu Utara tahun anggaran 2020 tersebut masih berjalan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Nopridiansyah. SH menambahkan dugaan tipikor DD dan ADD yang dilakukan kades itu terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021.
“Yang bersangkutan telah mengakui jika telah mengelola keuangan sendiri, melakukan pembelaan sendiri tanpa melibatkan pengelola kegiatan maupun sekretaris desa dan bendahara,” beber Nopridiansyah. SH
Ditambahkan pula oleh Kasi Intel Kejaksaan negeri Bengkulu Utara Denny Agustian. SH, selanjutnya Kepala Desa tersebut di samping dilakukan penahanan, akan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.
“Kades kita tahan dan akan menjalani proses selanjutnya,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara.(R***)