Penebangan Liar Masih Tetap Terjadi 137 Batang Kayu Ilegal Diamankan Polres Rejang Lebong

0
318

Djitoe online, Rejang Lebong – Operasi Wanalaga Nala I Polres Rejang Lebong yang diperkuat tim KSDA Bengkulu berhasil menjaring 137 batang kayu ilegal yang dijarah dari kawasan hutan TNKS di wilayah Bermani Ulu Raya. Aksi penemuan kayu ilegal tanpa pemilik itu berlangsung pukul 14.30 WIB, Rabu, (31/7).

‘’137 batang kayu olahan ilegal jenis meranti yang ditemukan itu terdiri dari, 20 batang ukuran 4X25X4, 20 batang ukuran 7X14X4, 3 batang ukuran 8X8X4 dan 90 batang ukuran 5X7X4. Kini barang bukti itu sudah kita amankan di Polres,’’ jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Andi Kadesma, SH, SIK didampingi Said Jauhari dan Winarso dari KSDA dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Kamis, (1/8).

Kayu olahan hasil tebangan liar di kawasan hutan TNKS yang diamankan Polres Rejang Lebong.
Dikatakan, penemuan kayu ilegal itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Polres sekitar pukul 11.45 WIB, Rabu, (31/7). Pukul 12.00 WIB, tim Polres bersama personel KSDA meluncur ke lokasi TKP.

‘’Informasi yang didapat, ada kayu ilegal yang disembunyikan disemak-semak di wilayah Desa Babakan Baru, Bermani Ulu Raya. Tim Polres dan KSDA langsung meluncur ke lokasi. Hasilnya, kita menemukan kayu olahan jenis meranti itu diduga berasal dari tebalangan liar di kawasan hutan TNKS. Pukul 14.00 WIB, kayu ilegal itu langsung diamankan di Polres,’’ tutur Kasat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here