Djituonline.com Bengkulu Utara – Salah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang beberapa waktu yang lalu ikut serta di Lantik serentak bersama Kepala Desa lainnya, ‘BERULAH’. Kades inisial FW yang merupakan kepala Desa terpilih wilayah Kecamatan Batiknau, sebelum menjabat Kepala Desa dengan modus jalinan asmara (Pacaran) telah melakukan penipuan terhadap Pi yang merupakan warga Kecamatan Arma Jaya puluhan juta Rupiah.
Atas perbuatannya, oknum Kades FW bakal di laporkan Pi melalui kuasa hukumnya Lembaga Badan Hukum (LBH) Wawan-Adil ke Aparat Penegak Hukum (APH), dengan pasal penipuan berencana dengan modus menjalin hubungan Asmara
Disampaikan oleh Ketua LBH Wawan-Adil , Wawan Ersanovi.SH dan melalui (Pj) Adillah Tri Putra Jaya.SH, yang di dampingi Gadis Siwariya.SH,C.Me
pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam perkara kliennya tersebut, mulai dari komunikasi terhadap oknum FW hingga upaya untuk memediasi antara kedua belah pihak, namun oknum FW yang saat sekarang menjabat Kades terpilih pada perhelatan Pilkades serentak Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu malah berkilah dengan berbagai macam alasan dan dalih yang tidak konsekuen terhadap apa yang di sepakati nya sendiri.
“Dalam perkara antara klien kami dengan oknum kades fw ini, kami telah melakukan berbagai upaya, hanya saja oknum kades fw ini terlalu banyak berkelit dengan alasan yang kadang tidak masuk akal dan logika, yang seringkali menyulut emosi,” ujar Adilla
Lanjut kuasa hukum LBH Wawan-Adil, melalui Adillah Tri Putra Jaya.SH mengatakan, dia bersama kliennya menunggu niat baik dari oknum Kades FW hingga senen pagi (08/08/2022), bila nanti pada tenggang waktu tersebut oknum Kades FW tersebut tidak mengindahkannya maka bersama kliennya akan melakukan Laporan Polisi (LP)
“Saat ini kita masih menunggu niat baik dari oknum kades fw itu, andaikan tetap saja pada pendiriannya tidak ingin selesaikan perkara ini secara mediasi kekeluargaan maka dengan terpaksa, kami akan lanjutkan perkara penipuan ini ke pihak yang berwajib, kita tunggu hingga senen pagi,” beber kuasa hukum LBH Wawan-Adil, Adillah Tri Putra Jaya.SH di ruang kerjanya kepada awak media djituonline.com Jum’at (05/08/2022)
Ditambahkan kuasa hukum LBH Wawan-Adil melalui Adillah Tri Putra Jaya.SH, kejadian dugaan penipuan berencana oleh oknum Kades FW tersebut, bermula dari bulan Agustus Tahun 2019 lalu. Kala itu antara oknum Kades FW dengan kliennya Pi berstatus pasangan kekasih, dan untuk diketahui kliennya tersebut bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Negara Taiwan.
Oleh oknum Kades FW tersebut, menjalankan aksinya dengan berbagai bujuk rayu dengan tetap bermodalkan akan menikahi kliennya tersebut, dan meminta tansfer sejumlah uang untuk modal usaha, dimana nantinya usaha tersebut akan menjadi milik bersama satelah menikah.
Rayuan-rayuan gombal nan maut terus di lancarkan oleh oknum Kades FW tersebut, hingga akhirnya kliennya menyetujui beri sejumlah uang kemudian mentransfer ke rekening oknum Kades FW tersebut.
Tidak hanya sebatas itu saja, oleh oknum Kades FW tersebut melalui godaan dan janji-janji manis kepada kliennya, untuk bertolak pulang ke Indonesia satelah tiba di tanah kelahirannya nanti akan dipersunting oleh oknum Kades FW tersebut, tapi pada kenyataannya oknum Kades FW, tidak menepati janji-janji yang dilayangkannya sebelum kepulangan kliennya tersebut, malah yang di dapati kliennya hanya janji-janji manis yang tidak kunjung berbuah kenyataan.
“Kalau mengingat janji manis yang di umbar sang oknum kades fw ini, bisa saja serangan penyakit diabetes mengindap sekujur tubuh klien kami ini. Pasalnya sejak usai kejadian penipuan bermodus kan jalinan asmara ini sang oknum kades fw menjalani berbagai dalih dan alasan yang berimbas pada ketidak inginnya untuk menyelesaikan masalah khususnya terkait dengan sejumlah uang yang dimintanya kepada kliennya itu, bahkan dengan lantang oknum kades fw itu mengatakan, silahkan tempuh jalur hukum dia siap berhadapan,” terang Adila.
“Bedasarkan beberapa data dan bukti yang di miliki kemudian berdasarkan kuasa penuh kepada pihaknya (LBH Wawan-Adil) selaku kuasa hukumnya dan Pj. Adillah Tri Putra Jaya.SH, akan segera melaporkan oknum kades fw ke pihak yang berwajib,” tandas Kuasa Hukum LBH melalui Pj Adillah Tri Putra Jaya, SH.(R***)