Djituonline.com Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara menghentikan penuntutan perkara pencurian handphone yang melibatkan pasangan muda yang akan menikah. Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, SE., SH. MH melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Denny Agustian.SH mengatakan, penghentian ini didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Yakni tersangka melakukan tindak pidana untuk pertama kali dan ancaman pidana denda atau penjara paling lama lima tahun.
“Pelaku telah meminta maaf kepada korban atas pencurian handphone itu, untuk biaya menikah tersebut, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. ” kata Denny dalam keterangannya, Rabu (17/08/2022).
Kemudian, aspek berikutnya bahwa korban bersedia memaafkan pelaku dan setuju untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan. Karena, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku pasangan muda itu membutuhkan uang untuk menikah, makanya nekad maling handphone
“Usai laksanakan sidang, kepala kejaksaan negeri bengkulu utara melalui kasi intel, pada 17 Agustus 2022 menyimpulkan bahwa Kajari selaku pimpinan sepakat untuk menghentikan perkara berdasarkan restorative justice yang diajukan, untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan kasus ini,” ungkap Denny
Lanjut Kasi Intel, alasan pasangan muda yang sama-sama berusia 20 tahun ini nekad mencuri Handphone karena butuh biaya untuk mereka menikah. Selain itu korban yang Handphone nya dicuri juga mengikhlaskan dan menganggap keduanya sebagai anaknya sendiri.
“Pencurian hp dilakukan untuk modal nikah. Dan korban sudah menganggap terdakwa seperti anak sendiri,” kata Kasi Intel
Usaha nekat itu, yang dilakukan oleh pasangan ini pada 4 Juni 2022 lalu. Pihaknya menghentikan tuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice) kepada keduanya. Setelah pihak korban mengaminkan perdamaian.
Dalam kesempatan tersebut, kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara untuk tetap bekerja secara profesional serta selalu waspada terhadap upaya-upaya dari pihak manapun yang berusaha mengganggu proses penegakan hukum terhadap terdakwa.(R***)