Djituonline.com Bengkulu Utara – Mendapatkan laporan dari korban ED (42) warga Tegal Sari Kelurahan Purwodadi Kecamatan Kota Argamakmur atas kehilangan Handphone, dan berbekal informasi tersebut, pihak satreskrim Polres Bengkulu Utara bergerak cepat mendeteksi terduga pelaku kasus pencurian handphone, untuk melakukan tindakan kepolisian.
Dari info tersebut akhirnya, seorang pria inisial AA (26) Warga Desa Pagar Ruyung Kecamatan Arma Jaya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Xiomi note 9 pro terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP. Teguh Ari Aji, S.IK yang di dampingi oleh Kasi Humas polres AKP. M. Asnawi
dalam keterangan rilisnya pada Kamis (25/08/2022)
Ditambahkan Kasatreskrim, Keberhasilan pengungkapan tak lepas dari kecepatan laporan korban usai menyadari pencurian di Gerai ATM Bank Mandiri Kecamatan Kota Argamakmur pada Minggu 03 Juli 2022 yang lalu, dimana korban baru sadar handphone miliknya tidak berada ditempat semula dan di duga pelaku langsung menghilang dari lokasi ATM tersebut
“Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkulu Utara
“Di kesempatan rilis tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara memberi himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat semakin meningkatkan kewaspadaan dan terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas AKP. Teguh Ari Aji, S.IK
Untuk pelaku AA sendiri, didapat BB satu unit handphone merek Xiomi Note 9 warna putih, dengan IMEI 860418043073827 dan 860418043073835 beserta Kotak handphone dengan seri imei yang sama. Saat ini pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.(R***)