Di Duga Jaringan Lintas Kabupaten, Pelaku Curnak di Gelandang ke Mapolres Bengkulu Utara

0
363

Djituonline.com Bengkulu Utara – Perkara pencurian ternak (curnak) di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara menjadi perhatian Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana. S.IK. MM. Upaya terus dilakukan oleh Kapolres bersama jajaran Polres Bengkulu Utara dalam memerangi kejahatan curnak tersebut.

Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana. S.IK. MM melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Akp. Teguh Ari Aji. S.IK yang di dampingi Kasi Humas Polres Bengkulu Utara Akp. M. Asnawi, dari kronologi yang di dapat, pada Senen 17 Oktober 2022 sekira pukul 22:00 WIB, salah satu pemilik ternak sapi Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, lebih tepatnya berlokasi di perkebunan kelapa sawit Divisi 6 PT. MITRA Puding Mas (PT. MPM), di hubungi oleh salah satu rekannya, dari ringkasan cerita rekannya, bahwa terdapat hal yang mencurigakan dan terdapat gelagat akan terjadi pencurian di lokasi tersebut.

Usai mendapatkan cerita dan informasi dari rekanya, Pelopor RAW (21)Tahun warga Desa Cipta Mulya Kecamatan Putri Hijau tersebut bergegas ke Lokasi.
Satelah tiba di Lokasi, RAW bersama rekannya BZ, cek sekitar Lokasi, ternyata benar adanya, di Lokasi tersebut RAW dan BZ menemukan Dua (2) ekor sapi sudah terikat di Batang Kelapa Sawit. Diketahui Dua sapi tersebut adalah milik RAW dan salah satu rekannya PI warga setempat pula.

Singkat cerita, RAW kemudian menghubungi rekannya PI, RI dan NI mengenai kejadian tersebut. Lalu melakukan pengintaian dan memastikan akan terjadi pencurian ternak sapi milik mereka di Lokasi tersebut. Tidak berselang lama dari pengintai RAW bersama rekannya, muncullah satu unit mobil pick up warna hitam dari Simpang Empat Air Rami Kabupaten Muko-Muko menuju lokasi tempat sapi terikat. Tidak menunggu lama RAW dan rekannya langsung menghubungi kepolisian setempat (Polsek Putri Hijau), kemudian oleh pihak Polsek Putri Hijau terduga pelaku percobaan pencurian ternak di gelandang ke Polsek kemudian di serahkan proses lanjutnya ke pihak Polres Bengkulu Utara

Terduga pelaku inisial EN (34) tahun adalah warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara.

“Pelaku EN (34) tahun warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Argamakmur tersebut, saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Utara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tindak pidana percobaan pencurian ternak dengan perkara pemberatan,” ujar Kasat Reskrim, Akp. Teguh Ari Aji. S.IK di press release pada Senen siang (31/10/2022) di depan Gedung Sat Res Mapolres Bengkulu Utara

Ditambahkan Kasat Akp. Teguh Ari Aji. S.IK kepada awak media, pelaku tersebut tidak hanya bergerak di wilayah hukum Bengkulu Utara, mereka miliki jaringan Lintas Kabupaten, Biasanya para pelaku Pencurian ternak (Curnak) tersebut, terlebih dulu mendapatkan pesanan atau order dari pembeli (penadah) satelah itu baru para pelaku curnak tersebut bergerak mencari sasarannya untuk di eksekusi

“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian ternak lintas kabupaten ini, akan kita dalami lebih lagi, indikasi bahwa tersangka ini miliki jaringan yang lebih banyak, bisa jadi mereka adalah komplotan spesialis curnak,” pungkas Kasat Reskrim

Dari tangan tersangka EN (34) tahun, di dapati Barang Bukti (BB), Satu unit mobil Carry Futura pick up warna Hitam tanpa Nopol, Dua Ekor Sapi, Dua buah tali Tambang warna Putih dan Biru.

Kemudian Tersangka EN, di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-1e Jo 55,56 sub pasal 364 ayat (1) ke-1e Jo 53 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara. (R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here