Mama Muda di Kota Argamakmur Jadi Mucikari Dengan Fee Rp. 50.000

0
354

Djituonline.com Bengkulu Utara – Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara kembali menggelar Press Release terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, giat dilaksanakan di Gedung Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara pada, Jum’at (24/03/2023)

Prostitusi terselubung kembali dibongkar. Teranyar, pemasok atau mucikarinya adalah DG (34) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur. Ibu satu anak alias mama muda ini, menyediakan Pekerja Seks Komersial (PKS) dengan tarif bruto Rp 400 ribu sekali jasanya dipakai. Kini dia terancam 15 tahun penjara.

Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Chusnul Qhomar,SIK,MM, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Adrian Yunnan,STK,SIK, mengungkap tangkapan jaringan prostitusi itu. Polisi mengungkap, aksi dagang haram dan terlarang itu, diawali dengan adanya informasi yang kemudian ditindaklanjuti secara serius. Dari beberapa informasi awal, polisi, kata dia, melakukan penyelidikan dan berbuah fakta.

Seorang pria dan wanita tengah berada di dalam rumah tersangka,” beber polisi atas penangkapan yang dilakukan 20 Maret 2023 yang belum terlalu malam, sekitar Pukul 19.30 WIB itu, kemarin.

Akibat perbuatannya, tersangka mucikari di kasus ini pun berhadapan dengan jerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Pengakuan tersangka, dari nilai transaksi Rp 400 ribu, mendapatkan imbalan jasa mucikari Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Tersangka pun mengangguk ketika ditanyai sejumlah awak media yang meliput. Walau begitu, ibu satu anak ini mengaku baru sekali ini mencoba peruntungan bisnis dunia hitam.

“Baru sekali inilah pak. Sayo dapatnya Rp 50 ribu,” ungkapnya atas barang bukti yang diamankan polisi sebesar Rp 400 ribu tersebut.(R***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here