Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur Tetapkan Jam Besuk Pasien

0
243

Djituonline.com Bengkulu Utara – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui konferensi pers di Istana Negara pada (Jum’at 30/12/2022-red) secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait Pandemi covid

Kemudian oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Wakil Bupati (Wabup) Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, hasil Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri RI) via Vidcon, kemudian menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tersebut, menetapkan tertanggal 31 Desember 2022 status PPKM di Bengkulu Utara secara resmi di cabut

Berdasarkan konferensi pers Presiden Republik Indonesia (RI) dan hasil Rakor Wabup Kabupaten Bengkulu Utara tersebut di atas, kemudian melihat dari menurunnya angka dan jumlah kasus covid di Kabupaten Bengkulu Utara yang secara drastis. Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui Direktur memberikan dan memberlakukan kembali jam Besuk bagi pengunjung di RSUD Arga Makmur, dengan tetap mengikuti sejumlah aturan dan persyaratan yang wajib di patuhi

Direktur RSUD Arga Makmur dr. Hj. Herawati, Sp, PK mengatakan, diberlakukan pelonggaran jam besuk pasien ini lantaran telah ditetapkannya secara resmi status PPKM di cabut Pemerintah dan telah mulai berkurangnya jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit daerah milik Pemkab Bengkulu Utara ini.

Ditambahkan dr. Herawati, Sp. PK, Meskipun sudah diberikan kelonggaran jam kunjungan pasien, namun terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh pengunjung, di antaranya, pengunjung masuk ruang rawat inap pasien secara bergantian dengan penunggu yang sudah ada di dalam ruangan perawatan.

“Untuk jam kunjungan pasien, dapat dilakukan secara bergantian dengan cara menghubungi penunggu pasien yang sudah di dalam ruangan. Jadi cukup satu atau dua orang saja yang dapat masuk ke dalam ruang perawatan,” tambahnya.

Terkait kunjungan jam besuk pasien ini, terdapat jam khusus yang harus diperhatikan.
√ Sesi pagi Pukul 11.00-13 00 WIB.
√ Sesi sore pukul 16.00- 20.00 WIB.
Pengunjung masuk ke ruangan perawatan pasien wajib menunjukkan kartu penunggu pasien. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan kunjungan pasien, karena satu kartu penunggu hanya boleh untuk satu orang penunggu saja.

“Setiap pengunjung ketika akan bergantian menunggu pasien, wajib menunjukkan kartu penunggu pasien sesuai dengan ruangan pasien, setiap orang yang mengunjungi pasien rawat inap di rumah sakit wajib menaati jam kunjungan,” terang Direktur RSUD Arga Makmur

Hal pemberlakuan jam besuk di RSUD Arga Makmur tersebut tertuang dalam Surat edaran Direktur RSUD ini diterbitkan dengan nomor, 007/216-RSUD/Arma/II/2023. Tentang jam kunjungan pasien di RSUD Arga Makmur Bengkulu Utara.

Menurut dr. Herawati, penetapan jam besuk ini telah disampaikan kepada melalui petugas di RSUD dan juga dibuat berupa pengumuman. Diharapkan agar para pengunjung pasien dapat memakluminya.

“Kami berharap setelah diterbitkannya jadwal besuk bagi pengunjung ini, dapat dimaklumi oleh seluruh masyarakat terutama yang ingin membesuk keluarganya yang lagi dirawat,” pungkas dr Herawati, Senin (26/02/2023) (R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here