Agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda LP2B, DPRD Bengkulu Utara Rapat Paripurna

0
181

Djituonline.com Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara kembali gelar rapat Paripurna, Kali ini Agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pada Jum’at (31/03/203) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara

Dalam agenda Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara. SH

Sonti Bakara, SH mengatakan, inti dari penyampaian pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap dua (Raperda) yang dimaksud tersebut adalah setuju untuk dibahas pada tingkat lebih lanjut pada proses pengkajian dan pembahasan. Fraksi-fraksi dalam hal ini memberikan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Paripurna kali ini kita membahas, apa yang menjadi pedoman dan pandangan bagi fraksi-fraksi terhadap dua raperda, kemudian nantinya kita bahas ditingkatkan lebih proses pengkajian yang mana satelah itu kita tetapkan,” ungkap Ketua

Dikesempatan usai dilaksanakan Rapat Paripurna, Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap mengucapkan, terima kasih dan apresiasi terhadap DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas dukungan penuh terkait Raperda LP2B. Dimana nantinya dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Untuk itu disebutkan perlu adanya sebuah produk hukum yang menjamin.

“Alhamdulillah dan kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ketua dan anggota dprd kabupaten bengkulu utara, dalam kesempatan ini saya mewakili pemkab menyampaikan harapan untuk mendapatkan dukungan penuh terkait dengan adanya rancangan Perda tentang LP2B yang nantinya dapat melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Untuk itu disebutkan perlu adanya sebuah produk hukum yang menjamin,” terang Wabub

Ditambahkan Wabup Arie, Perlu diketahui bahwa dengan kondisi seperti itu, sudah menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah setempat untuk mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa.

“Hasil dari rapat ini nantinya diharapkan dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tutup Wabup

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wabup Arie Septia Adinata, SE, M.Ap, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dan diikuti oleh fraksi-fraksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara dan tamu undangan lainya. (R***/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here