Djituonline.com Bengkulu Utara – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) salah satu Desa di Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara yang di Laporkan Warganya kini sudah mendapatkan titik terang dan babak baru
Dari informasi yang di ungkapkan Narasumber, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah mulai memproses laporan dugaan penyalahgunaan anggaran terkait dengan pembangunan dan pembukaan badan jalan di Desa setempat lebih kurang sepanjang 2 Km pada akhir tahun 2022 silam
Ditambahkan Narasumber, beberapa perangkat Desa setempat terkait dengan laporan masyarakat mengenai dugaan kecurangan dan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tersebut sudah mulai di panggil, guna untuk di minta keterangan.
“Beberapa perangkat Desa sudah di panggil ke kejaksaan negeri arga makmur, untuk dimintai keterangan. Artinya laporan masyarakat tertanggal (04/04/2023-red) sudah mulai ditanggapi oleh aph,” terang narasumber. Pada Sabtu (15/04/2023)
Kasus dugaan penggelapan dan penyelewengan Dana Desa Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara yang dilaporkan masyarakat tersebut, adalah terjadinya dugaan penyelewengan anggaran pembukaan badan jalan Desa setempat yang diketahui Kepala Desa dikelola dengan sendirinya tanpa adanya koordinasi, pada tahun anggaran 2022 silam
“Sejumlah item diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan disinyalir Kepala Desa tersebut mengelola uang pos anggaran DD semaunya,” ungkap narasumber
Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang sudah memproses laporan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Anggaran DD dengan pekerjaan fisik pembukaan badan jalan sepanjang 2 Km di Kecamatan Hulu Palik
“Alhamdulillah dan apresiasi untuk kejaksaan negeri bengkulu utara, atas keseriusan dalam menindaklanjuti atas laporan kami itu, semoga pihak kejaksaan akan memproses laporan kami sesuai aturan dan regulasi yang ada,” harap narasumber
Pada kesempatan ini, bagi warga masyarakat khususnya Kabupaten Bengkulu Utara untuk tidak ragu melaporkan bila melihat atau menemukan dugaan penyelewengan dan tindak kecurangan terhadap pengelolaan Anggaran DD.
“Masyarakat bengkulu utara, dalam kesempatan ini kami himbau, untuk tidak merasa takut atau ragu bila kedapatan dan menemukan kejanggalan dalam proses maupun penyelenggaraan terkait dengan dana desa, agar mempermudah bagi pihak aph dalam lakukan penegakan hukum, hanya saja dalam laporan ke aph, untuk data awal yang dilengkapi dengan bukti-bukti. Hal tersebut adalah upaya pemberantasan yang dilakukan guna memerangi korupsi di negeri ini,” tukas Narasumber. (Pre)