Penjaring Perangkat Desa Batu Raja Kol Dipastikan Transparan dan Mengikuti Regulasi

0
489

Djituonline.com Bengkulu Utara – Tahapan serta sederetan proses penjaringan perangkat Desa Batu Raja Kol Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, telah usai dan menelurkan hasil sesuai kebutuhan dan mengikuti regulasi yang ditetapkan.

Kepala Desa Batu Raja Kol Rudi Setiawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih terhadap panitia penyelenggara dan pihak-pihak yang ikut serta dalam proses penjaringan tiga Perangkat Desa (Kadun, Kasi Pelayanan dan Kaur Umum) sesuai kebutuhan.

“Apresiasi yang luar biasa kepada seluruh panitia seleksi dan terimakasih juga kepada seluruh elemen yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu, atas kinerja yang telah terlaksananya proses dan tahapan penjaringan perangkat desa di desa ini, Alhamdulillah pada kesempatan ini telah didapat hasil atas penjaringan dan seleksi beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kades dengan awak media Djituonline com, Senen (19/06/2023)

Dijelaskan Kepala Desa, kekosongan dari Perangkat Desa merupakan satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), hal tersebut akan berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat dan demi keberlangsungan roda pemerintahan di Desa.

“Untuk pelayanan maksimal terhadap masyarakat desa ini, kemudian demi terlaksananya perputaran roda pemerintahan sesuai job desk masing-masing dan pembidangan, maka kekosongan perangkat telah kita laksanakan penjaringan dan terisi sesuai regulasi dan tahapan yang ada, kedepannya bersama-sama kita harapkan kinerja-kinerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat akan menjadi prioritas,” jelas Rudi Setiawan selaku Kades

Disinggung mengenai adanya indikasi kecurangan dalam proses dan tahapan penjaringan Perangkat Desa Batu Raja Kol Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Desa Rudi Setiawan mengatakan, hal tersebut lumrah terjadi, silahkan berasumsi dan berpendapat ataupun berargumen, sebab tidak dilarang hal tersebut. Pemdes telah memberikan seluas-luasnya kepada masyarakat Desa setempat untuk ikut serta dan ikut andil dalam baik terhadap keikutsertaan menjadi calon perangkat desa maupun ikut sertaan mengawasi proses tersebut

“Kendati banyak menuai protes, dalam proses dan tahapan rekrutmen desa batu raja kol kecamatan hulu palik, dipastikan sesuai dan memenuhi regulasi. Mengenai asumsi, pendapat dan argumen terjadinya kecurangan atau sejenisnya itu hak mereka, kita tidak bisa membatasi hal tersebut karena di negara tercinta Indonesia raya ini, hal asumsi, mengeluarkan pendapat dan argumen itu tidak dilarang. Saya selaku kepala desa telah memberikan seluas-luasnya kepada masyarakat selama ini untuk ikut serta dalam proses dan pengawasan terhadap pelaksanaan penjaringan itu,” beber Kades

Kepala Desa Batu Raja Kol menyampaikan kepada awak media Djituonline.com, tahapan demi tahapan sesuai aturan telah dilaksanakan. Dalam proses seleksi hingga penetapan aparatur desa, diketahui dilakukan langsung oleh tim seleksi (timsel). Tentunya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri no 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dipastikan penetapan perangkat desa yang baru telah memenuhi aturan yang berlaku, termasuk skema rekrutmen sebelum diselenggarakan, telah dikonsultasikan kepada instansi terkait di daerah.

“Pengumuman pendaftaran pun dilakukan secara terbuka. Panitia sudah menyebarluaskan brosur terkait adanya rekrutmen ini,” terangnya.

Kades Rudi Setiawan memaklumi soal gelombang protes itu. Ia pun mengapresiasi adanya kritikan yang tentunya demi kemajuan desa ini sendiri, akan tetapi
untuk objek protes berupa jabatan Kepala Dusun (kadun), Kasi Pelayanan dan Kaur Umum terpilih yang berasal dari domisili satu tempat itu berdasarkan uji seleksi pihak panitia

“Kepala dusun yang terpilih itupun, merupakan hasil dari tes formal dan nilai hasil penjaringan, kita umumkan secara terbuka melalui pemasangan pengumuman tertulis. Tentunya hasil seleksi perangkat desa ini, benar-benar sesuai aturan. Dikesempatan ini saya berpesan, untuk perangkat yang sudah diputuskan oleh timsel, amanah lah dalam menjalankan tugas dan kewajiban selama menjadi aparatur desa,” pungkasnya

Senada, Ketua tim seleksi, Tigianto turut memastikan rekrutmen aparatur desa sesuai aturan yang berlaku. Sikap transparansi pun ditunjukan panitia, mulai dari awal penjaringan hingga penetapan hasil.

Semua yang terpilih, merupakan hasil dari seleksi,” imbuhnya. (Pre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here