Kucuran Dana Triliunan Rupiah di Program PTSL, Indikasi Kecurangan Tetap Terjadi

0
405

Djituonline.com Bengkulu Utara – Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) pada tahun 2023 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 7,606 Triliun, yang bersumber dari, Rupiah murni (RM) sebesar Rp 5,05 triliun, Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 2,02 triliun dan Pinjaman luar negeri (PLN) sejumlah Rp 550,45 miliar

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara melalui Kepala Tata Usaha BPN Arga Makmur Selamet Purwanto.S.Si,MT yang di dampingi oleh Ketua Ajudikasi PTSL Ahmad Riski.SH mengatakan, telah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Secara Lengkap atau lebih memasyarakat dengan sebutan PTSL di Bengkulu Utara.

Untuk diketahui bahwa PTSL merupakan program pemerintah, untuk kepemilikan secara sah sertifikat tanah oleh masyarakat secara Gratis

“Kita pada tahun ini (2023) akan menargetkan dan segera merealisasikan lebih kurang 2415 persil sertifikat melalui program PTSL, dimana nantinya jumlah itu akan di sebar luaskan di beberapa titik kecamatan diantara kecamatan arga makmur, kecamatan air padang, kecamatan air napal, kecamatan kerkap dan kecamatan hulu palik,” sampainya di ruang kerja pada Selasa (19/09/2023)

“Kemudian, secara tahapan juklak dan juknis pihak kita sudah melaksanakan pengukuran Persil dan saat ini pemeriksaan berkas hasil ukur sedang dalam proses, kita juga akan optimis penerbit sertifikat akan lancar dan sesuai harapan,” imbuh Ahmad Riski

Awak Media Djituonline.com saat bercengkrama dengan Ahmad Riski selaku ketua Ketua Ajudikasi PTSL, ketika ditanyakan capaian dan progres serta kemungkinan peserta PTSL yang nantinya gagal, mengatakan, pada periode tahun 2023 akan berbeda.

“Begini mas, terkait dengan progres serta capaian hingga saat ini masih berproses, nanti kita akan kasi info lebih detailnya. Tahun ini proses akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya berdasarkan pengalaman pihak kita selama ini,” ujar Ahmad Riski yang tidak ingin berbicara lebih banyak

Kembali come back ke tahun sebelumnya, program PTSL terdapat beberapa kecurangan oleh pihak panitia, akibat tidak adanya sosialisasi terhadap calon peserta PTSL tersebut, sehingga ada beberapa peserta gagal mendapatkan dan memperoleh program tersebut. Hal tersebut harus menjadi Evaluasi bagi pihak BPN dan Ajudikasi PTSL.

Salah satu contoh kecurangan dan di duga terjadi kesalahan fatal oleh berbagai pihak terkait dengan PTSL ialah dengan dilaksanakannya pengukuran Kawasan Eks HGU PT. Mangku Rajo

“Ketika disinggung terkait dengan informasi, bahwa di tahun lalu (2022) oleh panitia dan pihak PBN serta PTSL terjadi beberapa indikasi dan dugaan kecurangan dalam proses penerbitan sertifikat serta banyaknya peserta yang gagal, pihak BPN dan Ajudikasi PTSL bungkam seribu kata. Sejujurnya kami tidak pernah mengetahui bahwa lahan itu masuk Kawasan Eks HGU PT. Mangku Rajo, soal fiktif dan tidak fiktif kami tidak mau berkomentar banyak,” pungkas Selamet Purwanto bersama Ahmad Riski di kantor BPN Argamakmur (Fred)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here