Djituonline.com Bengkulu Utara – Unit Reskrimum Polres Bengkulu Utara berhasil membekuk dua pelaku terduga pencurian dengan pemberatan, Juli Putra Subuh Adi (24) dan Roiyan Efendi (22), kurang lebih pukul 03:00 WIB, Kamis (18/01/2024)
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana. S.IK. MH mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/6/1/2024/SPKT/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, tanggal 17 Januari 2024
“Perkara yang dimaksud dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 362 dan 363 KUH-Pidana. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara,” terang Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim yang di dampingi oleh Kasi Humas Polres Bengkulu Utara
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu. Adrian Yunnan Saputra, S.TK, S.IK, CPHR, CBA, menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara melepaskan tali dan baut yang terpasang di mesin yang menempel di perahu. Setelah berhasil mencuri mesin tersebut, kemudian tersangka berencana menjual mesin tersebut
“Dari hasil penjualan mesin tersebut uangnya di bagi-bagi untuk keperluan sehari-hari tersangka,” jelas Kasat Adrian Yunnan Saputra pada rilis Jum’at pagi (19/01/2024)
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan dari Unit Reskrimum Polres Bengkulu Utara, Penyidikan juga dilakukan dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi.Sementara barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit mesin kapal speed boat 40 PK merek Yamaha dan 1 (Satu) unit roda dua merek Suzuki Satria Fu
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Utara dengan posisi kasus sidik dan terancam hukuman sesuai dengan pasal 362 dan 363 KUHP,” tutup kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara. (R***)